RN - Di hadapan Komisi II DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak anak buahnya yang tidak netral di Pilkada 2024.
Yang terbukti melakukan pelanggaran dan tak netral dalam pilkada kan diberikan sanksi. Kapolri mengklaim telah menindak dua anak buah setelah terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada serentak 2024.
"Sampai saat ini kami sudah menindak dua personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas," kata Kapolri.
BERITA TERKAIT :Visi Misi Airin Lebih Klop Ke Prabowo, Sony Asal Jeplak Dan Gak Paham Banten?
Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Secara umum, kata Kapolri menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah mengeluarkan surat telegram untuk meminta semua anggota Polri netral pada Pilkada mendatang. Menurut dia, surat tersebut sesuai Pasal 28 UU Polri.
Kapolri meminta kepada masyarakat agar tak segan melaporkan setiap bentuk dugaan pelanggaran netralitas anggotanya. Menurut dia, laporan bisa dilayangkan ke Polri, Bawaslu, atau lembaga sejenis.
"Apabila adanya laporan laporan terkait dengan pelanggaran yg dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan apakah di Propam, apakah di Bawaslu, atau kah wadah-wadah lain," katanya.
Aktivis 98 Wisnu mengapresiasi warning dari Kapolri. Dia mendesak agar Kapolri juga mengecek netralitas di Pilkada Banten. "Pak Kapolri tolong cek juga di Banten," bebernya.
Seperti diberitakan, viral soal akun Tiktok @poldabanten, kegiatan kampanye Andra Soni-Dimyati Natakusumah menuai pro kontra. Ada sekitar delapan postingan dengan keterangan pengamanan kampanye calon kepala daerah.
Momen kampanye Andra-Dimyati tersebut diposting pada momen pengumpulan massa (kampanye terbuka), maupun kunjungan massa (kampanye tertutup). Namun tidak ada satu pun postingan terkait kampanye pasangan calon Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.
Hal sama terlihat dari akun Instagram @humaspoldabanten. Pada platform medsos milik Meta tersebut, Polda Banten memposting rutin kampanye Andra-Dimyati. Namun tidak ada satu pun momen pengamanan kampanye pasangan calon nomor 1, Airin-Ade yang dipublikasikan Polda Banten.
Pola postingan Polda Banten di media sosial tersebut mengundang reaksi netizen. “Masa akun Polda Banten kaya kampanye,” ujar akun @dunianengdiyah, saat memberikan komentar di akun Polda Banten.
Setelah ramai jadi pro kontra, akhirnya postingan tersebut dihapus. "Postingan tersebut disengaja atau tidak disenagaja bisa membuat gaduh," tambah Wsinu.
Rawan Ricuh
Kapolri juga mengungkap sebanyak 202 wilayah masuk radar pengawasan karena potensial memanas dan ricuh pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurut Kapolri, jumlah daerah tersebut didasarkan karena hanya terdapat dua pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi. Dibanding daerah lain, dua pasangan calon lebih berpotensi memanas.
"Ada 202 daerah yang pasangannya dua, yang tentunya ini akan terjadi potensi kerawanan yang tinggi karena terjadi pertarungan head to head yang tentunya akan lebih panas dibandingkan kalau calonnya lebih dari dua," kata dia saat rapat dengan Komisi II DPR.
Kapolri menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar untuk kali pertama ini akan sangat berdampak pada keamanan. Dia oleh karenanya memahami bahwa hal itu harus menjadi perhatian serius Polri.
Dia memaparkan bahwa total ada 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten kota yang akan menggelar pilkada serentak. Dari jumlah daerah itu, total ada 203 juta daftar pemilih tetap dengan 1.557 pasangan calon.
Selain 22 daerah yang akan mempertemukan calon head to head, ada pula 37 daerah yang mengikutsertakan calon tunggal. Dengan kondisi itu, Polri kata Listyo juga memperhatikan potensi pemilihan ulang jika kotak kosong menang.
"Dan apabila kemudian kotak kosong yang menang tentunya akan ada Pilkada ulang yang harus dilaksanakan satu tahun berikutnya, ini menjadi perhatian kami," katanya.
Kapolri mengatakan pihaknya telah menyusun indeks kerawanan pilkada dengan 202 daerah masuk di dalamnya sebagai wilayah dengan potensi kerawanan yang tinggi. Dia mengaku telah menginstruksikan semua Kapolda untuk menggelar operasi Mantapraja dan menyiapkan pasukan cadangan jika diperlukan dari Mabes Polri.