RN - Operasi tangkap tangan (OTT) kapa koruptor bakal dihapus. Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Lucunya sejumlah anggota dewan di Komisi III DPR bertepuk tangan dengan program Johanis Tanak. Johanis hadir sebagai calon pimpinan (capim) KPK untuk periode 2024-2029 dan menjalani fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).
Dalam paparannya, Johanis Tanak menilai konsep OTT tidak tepat berdasarkan terminologi maupun aturan KUHAP. OTT akan dihapus jika dia menjadi Ketua KPK.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak disambut tepuk tangan para anggota dewan.
Secara terminologi, Tanak yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sejak 2022 itu menilai definisi OTT tidak tepat. Merujuk KBBI, kata dia, operasi adalah serangkaian kegiatan yang telah dipersiapkan laiknya dilakukan seorang dokter.
Sementara menurut KUHAP, tertangkap tangan menghendaki penangkapan yang dilakukan seketika dan tanpa perencanaan.
Selain itu, dia menjelaskan konsep OTT sebagaimana berlaku saat ini juga dilakukan berdasarkan surat perintah. Artinya, kata dia, hal itu sudah direncanakan.
"Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," katanya.
Anggota Komisi III DPR dari NasDem, Rudianto Lallo pada kesempatan itu meminta pendapat Tanak soal konsep OTT. Dia merujuk pernyataan salah seorang pejabat tinggi negara yang menyebut OTT kampungan.
"Apakah OTT untuk ke depan ini masih relevan untuk Pak Johanis Tanak atau seperti apa? Karena begitu banyak org yg sudah di OTT, begitu banyak orang yang keluar masuk penjara, tapi rasa-rasanya tidak ada efek jera," kata Lallo.
"Ataukah misalkan ke depan Pak Johanis Tanak lebih lebih fokus pada pengembalian kerugian negara," imbuhnya.
Johanis Tanak saat ini masih menjadi wakil ketua KPK. Ia mulai Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri karena skandal dugaan gratifikasi dari PT Pertamina terkait akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika.
Awalnya dia gugur dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK periode 2019-2024 di DPR RI.
Pemilihan Johanis Tanak sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar mengundang kritikan sejak awal. Pasalnya, Johanis sempat mengusulkan mengusulkan koruptor bisa mendapat jaminan tak diproses secara hukum dengan syarat mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara yang disebabkan oleh tindakannya.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan pada 2019, Johanis juga mendapatkan kritikan karena sepakat dengan revisi Undang-Undang KPK. Dia saat itu sepakat dengan pembentukan Dewan Pengawas dan pemberian kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
Saat ini, Johanis Tanak menjadi salah satu yang diperbincangkan dalam seleksi capim KPK periode 2024-2029. Johanis sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran etik. Kendati akhirnya ia diputuskan tak bersalah.
Kasus ini berawal dari percakapan atau chat Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan yang berisi 'bisalah kita cari duit' itu sempat viral di media sosial.
Idris Sihite pernah diperiksa KPK pada kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Selain itu, Idris sempat terlibat dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK.
Sementara itu, Johanis Tanak menyatakan chat tersebut terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan. Selain itu, ia mengaku tidak tahu Idris sudah menjadi Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atau Dirjen Minerba. Ia mengira Idris masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
Majelis Etik Dewas KPK akhirnya memutuskan Johanis Tanak tak bersalah. Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan Johanis hanya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain.