RN - Para maniak fitness merasa kena tipu. Mereka sudah membayar menjadi member tapi tempat gym malah tutup.
Alhasil, para member melaporkan pihak Superstar Fitness ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan karena menutup secara sepihak. Korban, Budi Arifin, meminta pengembalian uang membership dari pihak Superstar Fitness.
"Kalau keinginan kita memang saya mewakili semua member yang kemungkinan ini memang uang kembali. Keinginannya sih itu," kata Budi kepada wartawan di kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor, Kamis (21/11/2024).
BERITA TERKAIT :Bejat, Instruktur Fitness Perkosa Cewek Di Apartemen
Dia mengatakan, apabila keinginan itu tidak bisa dipenuhi, ia meminta opsi lain untuk alat-alat gym diserahkan kepada member.
"Kedua, kalau memang keinginan pertama nggak bisa dipenuhi, ya kemungkinan alat-alatnya yang harus itu kan jadi milik kita gitu. Itu keinginan kita sih," jelasnya.
Kuasa hukum korban, Feri Juan, mengatakan pihaknya akan melakukan sita jaminan. Nantinya hasil lelang setelah sita jaminan itu akan dibagikan kepada para korban.
"Ya dan artinya, kalau kita sudah letakkan sita jaminan, kita bisa melelang barang-barang itu. Dan nanti dari hasil lelang itu di-sharing ya yang adil. Kepada teman-teman, kan bukan satu member saja. Tapi walaupun tidak mencukupi atau memenuhi pengembalian kerugiannya, tapi setidaknya ya sudah dapatlah gitu ya," kata Feri.
Feri mengatakan kliennya meminta pengembalian uang. Namun ia mengimbau pihak manajemen untuk tidak memindahkan alat gym dari berbagai lokasi Superstar Fitness.
"Kalau untuk kerja sama penting lagi atau patungan mungkin mereka, para member sudah nggak percaya lagi gitu ya. Jadi minta kembali uang saja. Makanya itu tadi, saya imbau kepada pihak manajemen, jangan coba-coba mengeluarkan itu barang satu pun juga ya. Nanti bisa dijerat pasal pencurian," tuturnya.
"Dan kalau barang itu leasing, saya minta kepada leasing, jangan coba-coba ambil itu barang. Barang itu sudah dalam sewa-menyewa. Tidak dapat diputus oleh jual-beli ataupun lelang apa pun. Pasalnya tadi Kitab Undang-Undang Perdata Pasal 17 dan Pasal 46. Jadi kita biarkan saja sampai nanti pengadilan yang memutuskan," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah korban yang menjadi member Superstar Fitness. Saat ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Benar. Untuk korbannya ini ada empat orang, yakni APS, RBRH, FCN, dan YMS. Mereka adalah member dari Superstar Fitness," kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11).
Laporan para korban diterima dengan nomor laporan LP/B/6911/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 November 2024. Dalam hal ini, terlapor ada 4 orang.
"Terlapornya empat orang, berinisial MS, RC, HJ, dan MK," imbuhnya.
Dalam perlaporannya tersebut, para korban melampirkan bukti-bukti, antara lain bukti transfer, data kerugian member, selembar agreement, dan info pengumuman penutupan Superstar Fitness.
Diduga nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar, yang merupakan total dari pembayaran keanggotaan yang telah dilakukan. Sekitar 600 orang terpengaruh oleh insiden ini, dan nilai kerugian masing-masing anggota bervariasi.
Beberapa anggota mengalami kerugian kecil sekitar Rp2 juta, sementara ada juga yang kerugian mencapai Rp120 juta. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dampak finansial yang signifikan bagi berbagai kalangan anggota yang terdaftar.
Keanggotaan di pusat kebugaran sering kali melibatkan komitmen finansial yang tidak sedikit, dan banyak dari anggota mempertaruhkan uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan akses ke fasilitas dan layanan yang dijanjikan.