Kamis,  12 December 2024

Pilkada Jakarta

Kubu RIDO Batal Gugat Ke MK, Pram-Rano 1 Putaran Bakal Diumumkan KPU 

RN/NS
Kubu RIDO Batal Gugat Ke MK, Pram-Rano 1 Putaran Bakal Diumumkan KPU 
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

RN - Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akhirnya lempar handuk. Pasangan nomor urut 1 ini batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Hingga Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024.

Melansir laman resmi MK pada Kamis (12/12) Pukul 00.00 WIB tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.

BERITA TERKAIT :
Kubu RIDO Ribut, Demokrat Bantah Ucapan PKS Kalau Pram-Rano Menang Karena Anies Dan Ahok 

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu.

Kubu RIDO sebelumnya sempat berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun hingga pendaftaran ditutup, mereka tak mendaftarkan gugatan ke MK.

Mereka menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Salah satunya soal pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang menurut kubu RIDO bermasalah.

Dengan begitu, keputusan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tak berubah. Pramono Anung-Rano Karno jadi peraih suara tertinggi dan menang satu putaran di Pilgub Jakarta.

Kabar beredar, kubu RIDO batal menggugat lantaran bukti tidak kuat. Tudingan kecurangan di TPS dianggap lemah. 

Begitu juga soal undangan formulir C6 juga tidak berpengaruh untuk hasil pilkada. Tidak gugatnya kubu RIDO ke MK sudah beredar sebelum penetapan hasil hitungan KPU tingkat provinsi.