Sabtu,  04 January 2025

Crazy Rich PIK, Helena Lim Dari Pamer Harta Dan Tidur Dibui Lima Tahun 

RN/NS
Crazy Rich PIK, Helena Lim Dari Pamer Harta Dan Tidur Dibui Lima Tahun 
Helena Lim.

RN - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim harus tidur dibui selama lima tahun. Keputusan itu hasil vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Helena Lim dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis, Senin (30/12/2024).

BERITA TERKAIT :
Vonis Ringan Suami Sandra Dewi, Amarah Publik Dan Sindiran Prabowo Untuk Hakim 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tsb tdiak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambung dia.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selama delapan tahun penjara. 

JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 

#Timah   #HelenaLim   #CrazyRich   #