RN - Tindakan PT Bank Raya Indonesia menempeli rumah nasabahnya dengan stiker ‘Debitur Menunggak’ menuai protes dan keberatan.
Tindakan tersebut, terlebih stiker yang dipasang sangat banyak, alias lebih dari satu, diduga kuat seperti kayak sengaja untuk mempermalukan nasabahnya yang merupakan pimpinan di salah satu perusahaan swasta di Kuningan, Jawa Barat
“Sebagai debitur PT Bank Raya Indonesia, kami telah menyampaikan surat keberatan atas penempelan stiker tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan apalagi tindakan,” ujar Kresna, nasabah PT Bank Raya Indonesia.
BERITA TERKAIT :Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Kresna mengungkapkan, PT Bank Raya Indonesia melakukan penempelan stiker ‘Debitur Menunggak’ pada tanggal 19 Desember 2024 di rumah salah satur Direksi yang beralamat di Kuningan, Jawa Barat.
“Dengan adanya penempelan stiker itu, kami merasa dipermalukan, apalagi stiker yang dipasang sangat banyak, lebih dari satu, seandainya debitur melakukan cidera janji ada prosedur yang berlaku, debitur juga sudah dibebanka dengan denda kerterlambatan dan laporan slik ojk yang bertambah menjadi naik. Ini kan ada kesengajaan yang diduga sengaja nyerang kehormatan dengan menempel stiker banyak di pager dan di depan jendela kami. Bukan mencari solusi atas problem debitur, tapi malah mempermalukan debitur.” ujar kresna (31/12/2024).
Selain itu, Kresna melanjutkan, pemasangan stiker tersebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. “Kami sebagai debitur meminta PT Bank Raya Indonesia memberikan klarifikasi atas penempelan stiker lebih dari satu. Sebab, kami sebagai debitur beritikad baik kamu selalu komunikasi ke staf bank juga problem keuangan yang baru bisa kami penuhi kewajiban kami dengan membayar secara mencicil. Di tanggal 02 November 2024 kami menyetorkan Rp5,000,000 lalu di tanggal 28 November 2024 Rp5,000,000,. Bukan sebagai debitur yang susah di ajak komunikasi apa lagi kabur dari kewajiban kami, komunikasi bisa dan kita selalu jelaskan tentang masalah kita, keuangan kita yang kurang baik, malah di permalukan kaya gini.” terang Kresna.
“Kami sangat menyayangkan tindakan dari oknum PT Bank Raya Indonesia Cabang Cirebon yang menurut kami tidak mengikuti prosedur penempelan stiker yang keterlambatannya kurang dari 30 hari. Oleh karena itu kami merasa sangat keberatan dan meminta PT Bank Raya Indonesia memberikan klarifikasi. Sebab, tindakan ini seolah sengaja dilakukan untuk mempermalukan kami sebagai debitur dan diduga menyerang kehormatan kami,” tandas Kresna.
Sementara itu, hingga berita ini dipublish, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari PT Bank Raya Indonesia atas keluhan nasabahnya ini.