Rabu,  08 January 2025

Disbud DKI Sarang Korupsi, Iwan Henry Wardhana Dibui Dan MFM Kini Tidur Dibui 

RN/NS
Disbud DKI Sarang Korupsi, Iwan Henry Wardhana Dibui Dan MFM Kini Tidur Dibui 
Iwan Henry Wardhana alias IHW.

RN - Akhirnya Iwan Henry Wardhana alias IHW masuk bui. Selain Iwan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga menahan MFM.

Keduanya kini sudah dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakpus. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD. 

Yakni IHW alias Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan dan MFM, yang menjabat sebagai Plt. Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
DPRD Jakarta Yang Kecipratan Duit Korupsi Disbud Harus Diperiksa?

"IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Syahron dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Syahron menyebut Kejati Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025. 

MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

"Bahwa tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

"Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," tambahnya.