Selasa,  26 November 2024

Tak Tega Ratna Sendirian, PKB: Yang Konfrensi Pers Mestinya Juga Ikut

RN/CR
Tak Tega Ratna Sendirian, PKB: Yang Konfrensi Pers Mestinya Juga Ikut
Ratna Sarumpaet memakai rompi -Net

RADAR NONSTOP - Malang nian nasib Ratna Sarumpaet, sendirian menanggung akibat hoax wajah lebamnya. Padahal ada pihak lain yang menggelar konfrensi pers menyebarluaskan kebohongannya.

“Kalau lihat kasusnya sebenarnya Bu Ratna tidak tunggal. Karena dia yang problem itu ada orang yang sengaja menyebar, meyakinkan publik bahwa Ratna telah dipukulin, bahkan sampai seperti drama,” ujar Anggota Fraksi PKB DR RI, Abdul Kadir Karding di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).

Namun demikian, Karding yang merupakan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin ini berharap penanganan kasus Ratna dapat berjalan dengan lancar. Meskipun, Ratna menanggungnya sendirian.

BERITA TERKAIT :
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
Cak Imin Dicueki Prabowo, Belum Diundang Bahas Menteri

“Pada prinsipnya saya kira kita berharap bahwa proses persidangan Bu Ratna berjalan lancar, dan tentu saya berharap teman-teman yang ikut andil besar sehingga Bu Ratna itu diproses oleh hukum,” kata dia.

Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.

Meraka antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).