RN - Nyali Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sedang diuji. Sebagai Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, nyali AHY akan menjadi tontonan publik.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan sejumlah menteri untuk mengevaluasi status Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang diberikan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kepada Sugianto Kusuma alias Aguan konglomerat Agung Sedayu Group.
Menurut AHY, upaya memeriksa kembali PSN PIK 2 akan melibatkan banyak. Selain Kemenko Infrastruktur, ada Kemenko Ekonomi dan berbagai kementerian teknis yang ikut dilibatkan dalamnya.
BERITA TERKAIT :Duet Titiek Soeharto Dan Puan Maharani Basmi Pagar Laut Tangerang Banten
"Betul, beliau (Prabowo) meminta kita benar-benar mereview dengan baik. Saya tentunya akan bersama-sama dengan yang lainnya juga. Tadi beliau menyampaikan juga hal tersebut. Sekali lagi PSN ini melibatkan banyak pihak," ungkap AHY.
Dikatakan AHY, Prabowo bahkan ingin terlibat langsung dalam evaluasi tersebut sehingga proyek nasional yang tengah dikerjakan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Beliau (Prabowo) juga ingin terlibat secara langsung karena ya seharusnya seperti itu. Pemerintah selalu melakukan evaluasi, melakukan review sehingga ingin meyakinkan mana yang sudah on the track," kata dia.
Keputusan untuk memasukkan PIK 2 dalam daftar PSN berasal dari Rapat Internal di Istana Negara pada 18 Maret 2024 yang dipimpin Presiden ke-7 Jokowi. PIK 2 adalah proyek patungan antara Salim Group (SG) dan Agung Sedayu Group.
Sebagaimana dituangkan dalam PP 42/2021, bahwa PSN adalah proyek dan atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan di masyarakat.
Sayangnya proyek ini menghadapi sejumlah masalah perizinan. Laporan MUI menyebut warga tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas soal pembangunan PSN. Bahkan warga mendapat intimidasi dan mereka dipaksa menjual tanahnya dengan harga Rp50.000 per meter.