Kamis,  30 January 2025

Pagar Laut Tangerang Diteken Dua Menteri, Tapi Hadi Tjahjanto Ngaku Gak Tau

RN/NS
Pagar Laut Tangerang Diteken Dua Menteri, Tapi Hadi Tjahjanto Ngaku Gak Tau
Pagar laut di Tangerang, Banten.

RN - Teka-teki ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang terkuak. Surat itu ternyata diteken dan dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN pada 2022 dan 2023.

Mantan Menteri ATR/BPN periode 2022-2024 Hadi Tjahjanto sudah membantah. Dia mengaku tidak tau. 

Pengacara Boyamin Saiman menyatakan ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada 2022 dan 2023.

BERITA TERKAIT :
Walau Telat, Menteri LH Segel Reklamasi Pal Jaya Bekasi 
AHY Bocorkan Masalah Pagar Laut Tangerang Yang Menyeret Nama Aguan 

Boyamin tidak menjelaskan lebih jauh ihwal siapa sosok kedua Menteri yang dimaksud tersebut. Ia hanya memastikan ratusan sertifikat itu tidak dikeluarkan pada era Nusron Wahid.

"Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level menteri," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1).

Boyamin menyebut Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu turut disertakan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK. Kendati demikian, ia memastikan kedua menteri itu tidak termasuk sebagai pihak yang dilaporkan ke KPK.

Mereka yang dilaporkan, kata dia, para petugas pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Itu (Surat Keputusan Menteri) saya sebut juga dalam surat (laporan) saya. Ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid," jelasnya.

"Jadi yang menteri awal itu menandatangani sekitar 90 persen dari 263 (sertifikat), yang 10 persen itu menteri setelahnya," imbuhnya.

Meski Surat Keputusan Menteri menjadi dasar penerbitan sertifikat pada 2022 dan 2023, Boyamin menegaskan, bukan tidak mungkin proses pengajuannya sudah berlangsung sejak lama

"Bisa saja proses sebelumnya ada juga. Proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021 misalnya, bisa saja," tuturnya.

Menteri ATR/BPN periode 2022-2024 Hadi Tjahjanto sebelumnya telah menegaskan dirinya tidak tak tahu menahu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten, terbit di eranya pada 2023.

Hadi justru baru mengetahui SHM dan HGB di laut Tangerang terbit di eranya belakangan setelah isunya ramai di media.

"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media," ujar Hadi lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia, Rabu (22/1).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum lama ini telah membatalkan SHGB dan SHM atas pagar misterius di laut Tangerang.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Boyamin pun resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang ke KPK, tadi siang, Kamis (23/1).

Boyamin mengatakan pengaduan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Nusron yang menyebut penerbitan ratusan SHM dan HGB di wilayah itu cacat formil dan materiil.

"Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Kuasa Hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid menyebut SHGB itu terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Ia mengatakan SHGB yang dimiliki tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

"Kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Ditempat lain dipastikan tidak ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1).

Muannas mengklaim SHGB tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia menyebut SHGB itu dibeli dari warga dan dilakukan balik nama secara resmi.

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur dan kita beli dari rakyat SHM dan dibalik nama resmi, bayar pajak dan ada SK Surat Izin Lokasi/PKKPR," tuturnya.

Lebih lanjut, Muannas mengatakan meskipun mempunyai SHGB pihaknya tidak pernah melakukan pemasangan pagar di wilayah tersebut.

Ia menyebut keberadaan pagar laut itu sudah terdeteksi sejak tahun 2014 ketika Bupati Banten saat itu Ahmed Zaki Iskandar sedang memantau kondisi pesisir Pantura, Kabupaten Tangerang.

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 kilometer pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji," tuturnya.