RN - Kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dibatalkan. Pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang dinilai cacat.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Politisi PAN ini dinyatakan cawe-cawe membantu istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilbub Kabupaten Serang.
MK menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.
BERITA TERKAIT :Coblos Ulang Pilkada Rp 719 Miliar, Kerja Buruk KPU Dan Bawaslu Belum Dipecat Juga
DPR Dan Kemendagri Sepakat Anggaran PSU 24 Pilkada Dihemat, KPU Yang Main Amsiong Dong
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengaku merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
MK meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.
Salah satunya adalah Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut menyatakan bahwa "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
"Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Enny.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," sambungnya.
MK menemukan tindakan atau aktivitas Yandri selaku Mendes, yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Sebab pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sebagai Mendes dalam batas penalaran yang wajar, secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa
"Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa," ujar Enny.
Meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran Mendes Yandri, tetapi MK yakin adanya hubungan antara calon bupati nomor urut 2 dengan Mendes Yandri. Hal demikian telah menimbulkan hubungan kausal yang pada akhirnya berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam Pilbup Kabupaten Serang.
"Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara," ujar Enny.
"Pelanggaran ini cukup meyakinkan MK untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," ujar Enny.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.
Selanjutnya, memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo.
Kemudian, memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Serang sesuai dengan kewenangannya," ujar Suhartoyo.
24 Daerah PSU
Selain Kabupaten Serang, sebanyak 24 perkara perselisihan Pilkada 2024 di MK berujung pada pemungutan suara ulang (PSU).
MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah.
Pertama, Pilgub Papua 2024 yang meminta KPUD melaksanakan PSU. Dalam putusannya, MK meminta KPU juga mendiskualifikasi cawagub terpilih Yeremias Bisai.
MK lewat putusan 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Yeremias Bisai.
Inilah daftar lengkap 24 perkara sengketa Pilkada 2024 yang akan PSU:
Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;
Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;
Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;
Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;
Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,
Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;
Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;
Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;
Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXI|I/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang;
Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.
Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang;
Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran;
Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara;
Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;
Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXI/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud;
Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai;
Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XX |/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;
Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;
Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan;
Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;
Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong;
Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak;
Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu.