RADAR NONSTOP - Rencana Anies Baswedan merealisasikan janji kampanye terkait legalitas becak di Jakarta terancam gagal. Soalnya DPRD DKI menolak membahas revisi Perda No 3 tahun 2017 tentan Ketertiban Umum (Tibum).
Padahal, revisi Perda Tibum ini berkaitan langsung dengan upaya Anies Baswedan melegalkan becak di Ibukota. DPRD menolak membahas revisi Perda Tibum tersebut karena tidak masuk dalam Prolegda.
Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma dalam menanggapi pengajuan rancangan perubahan atas Perda No 3 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
BERITA TERKAIT :Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Pelantikan Prabowo Bakal Dihadiri Ganjar Dan Anies, Tensi Politik Bakal Aman Dan Sejuk
"Ya sebaiknya tidak menyelipkan agenda seperti itu. Kita tahu segala rencana gubernur pasti untuk kebaikan rakyat. Tapi yang sudah kami susun dalam Prolegda juga memiliki urgensi. Apalagi itu sudah disepakati bersama dengan eksekutif," terangnya kepada awak media, Selasa (12/2/2018).
Sebelumnya, rencana revisi Perda Tibum diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna mengakomodir beroperasinya kembali becak di ibu kota. Hal itu berkaitan dengan janji kampanye Anies saat mencalonkan diri sebagai gubernur. Ia ingin mengizinkan becak mengaspal di ibu kota.
Namun, revisi perda itu diketahui tidak masuk dalam Prolegda 2019 yang telah disusun bersama sejak akhir tahun lalu.
Merry menegaskan DPRD akan memfasilitasi pembahasan perda manakala hal tersebut menjadi kebutuhan mayoritas warga DKI terlepas dari ada tidaknya kepentingan politik di dalamnya. Namun, gubernur tetap harus menempuh prosedur yang tertib guna mewujudkan janji kampanyenya.
"Meskipun itu janji kampanye kalau memang untuk kepentingan banyak orang lalu diajukannya benar ya pasti kami menerima kok. Tapi ini kan tidak. Seharusnya kalau memang mau membahas itu ya ajukan di Prolegda," ujarnya.
Merry menegaskan pihaknya memilih memprioritaskan rancangan Perda yang sudah ditetapkan dalam Prolegda untuk dibahas.
"Tentunya kami memprioritaskan yang sudah masuk Prolegda, karena itu sudah berdasarkan kesepakatan serta ini tanpa ada kepentingan politik apapun. Kami sudah membuat skala prioritasnya mana yang harus dibahas duluan," ujar politikus PDIP ini.
Dalam Prolegda 2019 diketahui terdapat 18 raperda yang akan dibahas tahun ini dengan tiga di antaranya adalah Raperda tentang anggaran yakni APBD Perubahan 2019, APBD 2020, dan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2018.
Sisanya sebanyak 15 raperda ialah Raperda tentang payung hukum bagi kebijakan publik seperti Raperda tentang pajak BBNKB, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Retribusi Daerah, dan tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Merry menyebut beberapa perda yang menjadi prioritas antara lain Revisi Perda No 2/2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta perda tentang pajak karena berkaitan erat dengan pendapatan daerah.