RN - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung didesak segera mencopot Marullah Matali dari jabatannya sebagai Sekda.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta, Muhammad Nadzir Ahyaul’ilmi dikutip, Rabu (21/5/2025).
Nadzir mengatakan, Marullah telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :100 Hari Jakarta Kinerja Pramono-Rano, Ini Hasil Penilaian Demokrat DKI
Diplot Jadi Ketua Golkar DKI Lagi, Zaki Oke Tapi Kurang Nendang?
Nadzir menyebut Marullah menggunakan wewenang sebagai Sekda untuk mengangkat putranya sebagai Tenaga Ahli (TA) Sekda DKI Jakarta.
Selain itu Marullah juga mengangkat menantu keponakannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
“Ini harus menjadi perhatian khusus mas Pramono untuk segera mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekda Provinsi demi terwujudnya pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/5/2025) lalu.
Nadzir menjelaskan, PMII memandang jabatan Sekda merupakan posisi yang sangat strategis dalam pemerintahan di Jakarta. Ia meyakini seorang Sekda memiliki peran kunci membantu gubernur dan wakil gubernur (wagub) dalam menyusun kebijakan serta berkoordinasi dengan perangkat daerah.
“Sedangkan Marullah Matali tidak menggunakan peran strategisnya untuk membantu mas Pram dan bang Doel. Dia (Marullah) hanya sibuk dengan praktik nepotisme,” jelas dia.
Lebih jauh, PMII DKI Jakarta menilai apa yang dilakukan oleh Marullah Matali tidak mencerminkan perintah Gubernur Pramono Anung dalam menjalankan tata kelola birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Mas Pram selalu menggaungkan ke publik tidak boleh lagi ada orang titipan di Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan Marullah diduga menjadikan anaknya sendiri sebagai tenaga ahli (Sekda),” tegas dia.
Diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke KPK.
Hingga berita ini diturunkan, MM belum bersuara. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) juga belum ditanggapi. Padahal pesan singkat itu sudah centang dua.
KPK menyatakan pihaknya sedang menelaah laporan terhadap MM atau Marullah Matali. Dia dilaporkan oleh seorang ASN.
MM dituduh mengangkat anaknya sendiri, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda. Kiky diduga seperti raja kecil karena berani memarahi kepala dinas dan BUMD.
"KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
Budi mengatakan bahwa KPK selanjutnya akan proaktif melakukan full bucket atau mengumpulkan bahan keterangan guna mendukung informasi awal dari laporan tersebut.
"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat mengungkapkan detail dari laporan masyarakat tersebut.
"KPK tentu juga akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," ujarnya.
MM dilaporkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, WH.
MM dituduh mengangkat anaknya sendiri, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda, yang dianggap melanggar ketentuan internal Pemprov DKI dan etika.
Laporan tersebut diajukan melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2025 yang ditujukan kepada Ketua KPK c.q. Direktur Penyelidikan KPK, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung RI, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI.
Dalam dugaan kasus tersebut, Kiky diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintimidasi Direktur Utama (Dirut) BUMD dan Kepala SKPD guna mengumpulkan dana bagi kepentingan MM.
Kiky kabarnya juga memaksa proyek Pemprov DKI tahun 2025 melalui Kepala BPBJ DKI harus mendapat persetujuannya, bahkan membatalkan lelang jika pemenang tidak sesuai keinginannya.
Kiky terendus kabar juga berperan sebagai penghubung asuransi, memaksa BUMD seperti Bank DKI, Jakpro, dan Pasar Jaya untuk memberikan kontrak asuransi kepada perusahaan yang ditunjuknya, termasuk untuk asuransi nasabah, aset, dan pengelolaan parkir.
Marullah juga dilaporkan ke KPK lantaran mengangkat Faisal Syafruddin, mantu keponakannya, sebagai PLT Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI.
Faisal diduga meminta setoran periodik dari bawahannya untuk kepentingan pejabat kepolisian dan kejaksaan, serta menggunakan empat kendaraan dinas secara tidak sah, termasuk untuk istrinya yang tidak berhak.
Tak sampai di situ, Marullah mengangkat Chalidir, kerabat dekatnya, sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD). Chalidir dituding melakukan praktik jual beli jabatan dengan meminta imbalan.