Jumat,  06 June 2025

Kasus Korupsi Laptop, Anak Buah Eks Mendikbud Nadiem Bolak-Balik Diperiksa 

RN/NS
Kasus Korupsi Laptop, Anak Buah Eks Mendikbud Nadiem Bolak-Balik Diperiksa 

RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi laptop. Korupsi ini diduga banyak melibatkan pejabat Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek).
 
Kejagung kembali memeriksa lima mantan anak buah Nadiem Makarim. Penyidik mengorek soal anggaran Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan mereka yang diperiksa adalah STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019; HM selaku Plt Direktur Jenderal Paud Dasmen tahun 2020.

Kemudian, KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020; WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

BERITA TERKAIT :
Kemendikbudristek Diusut Korupsi Rp 9,9 Triliun, Nadiem Gelisah? 

Lalu, AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Harli.

Sebelumnya Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu, kata dia, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal, lanjut Harli, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

Harli mengatakan anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Kendati demikian, Harli menegaskan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.