Sabtu,  23 November 2024

Sekjen DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Kabupaten Kebumen

RN/CR
Sekjen DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Kabupaten Kebumen
Sekjen DPR RI Indra Iskandar -Net

RADAR NONSTOP - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar terkait dengan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Senin (18/2/2019).

Indra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. “Indra Iskandar yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/2/2019).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid pada Kamis (14/2). Selain Jazilul, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto juga turut diperiksa.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Pemeriksaan itu disebut untuk menelusuri proses penganggaran DAK Fisik Kebumen. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir. 

Saat ditanya soal praktik suap untuk memuluskan DAK Fisik Kebumen, Jazilul mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu," ujarnya.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.

Yahya telah didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016.

 

#KPK   #Sekjen   #DPR