Jumat,  22 November 2024

Penyidik KPK Bonyok di Hotel Borobudur, Sekda Papua Tersangka

NS/RN
Penyidik KPK Bonyok di Hotel Borobudur, Sekda Papua Tersangka
Hery Dosinaen

RADAR NONSTOP - Buntut pengeroyokan dua penyidik KPK, polisi menetapkan Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen. Penetapan ini setelah polisi mempunyai dua alat bukti.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dua alat bukti menjadi dasar penyidik.

“Ada keterangan saksi, kemudian ada keterangan ahli. Dua alat bukti ini cukup,” ujar Argo di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (18/2/2019).

BERITA TERKAIT :
Survei WRC: Kantongi Elektablitas Hingga 57,4 Persen, Pasangan Willem Wandik - Aloysius Giyai Berpotensi Menang Pilgub Papua Tengah
Duel Brimob Vs TNI AL, Lima Pasukan Terluka

Meski begitu, Argo enggan menjelaskan apakah Hery ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut melakukan tindak aniaya atau bukan. Sebab menurutnya, hingga kini Hery masih dalam pemeriksaan. “Nanti kita tunggu saja. Karena ini masih dalam pemeriksaan, kita tunggu,” serunya.

Diketahui, Minggu (3/2/2019) KPK melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya.

Pelaporan ini berawal ketika dua pegawai KPK tengah bertugas di Hotel Borubudur, Jakarta Pusat, guna mencari data.

Pada saat yang sama, Pemprov Papua tengah melakukan rapat di hotel tersebut. Salah satu pegawai KPK memotret sejumlah pejabat dalam kegiatan tersebut.

Kemudian, sekitar 10 orang mendatangi keduanya. Tak lama, saksi, korban dan terlapor terlibat adu mulut hingga akhirnya korban mendapati pukulan dari terlapor. “Tiba-tiba terlapor memukul dnegan tangan kosong, terlapor masih lidik,” terang Argo.

Akibatnya, korban mengalami retak di bagian hidung, luka memar serta robek di wajah.

Sepuluh saksi pun juga telah diperiksa, diantaranya dokter yang menangani korban dan petugas keamanan hotel. Sejumlah pegawai Pemprov Papua pun dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Di antaranya Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua Elpius Hugy dan Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya ini, Hery dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Sekali lagi, atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua, (saya) memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hery mengatakan Pemprov Papua selama ini kerap mendapat pendampingan dari KPK. Dia pun berharap kerja sama dengan KPK terus berjalan dengan baik.

"Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," ujar dia.