Selasa,  03 December 2024

Gaya Lukas Enembe, Di Kursi Roda Kasih Dua Jempol & Borgol

RN/NS
Gaya Lukas Enembe, Di Kursi Roda Kasih Dua Jempol & Borgol
Lukas Enembe ditahan KPK.

RN - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi diborgol. Dia memakai rompi tahanan KPK.

Lukas sempat mengacungkan dua jempol saat dibawa dengan menggunakan kursi roda. Lukas juga menunjukan kalau dua tangannya diborgol.

Rabu (11/1/2023), Lukas digiring ke Paviliun Kartika pada pukul 16.57 WIB.

BERITA TERKAIT :
Risnandar Kemaruk, Baru Menjabat Enam Bulan Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT
Sayembara Tangkap Harun Masiku Sentilan Untuk KPK Atau Sindiran Ke Hasto?

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan KPK melakukan penyidikan secara profesional. KPK, katanya, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

"Kita sampai kapan pun akan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ucapnya.

Firli mengatakan Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur," ucapnya.

Dia mengatakan penyidik KPK memutuskan membantarkan Lukas Enembe di RSPAD. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan kesehatan.

"Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," ucapnya.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita aset dengan total Rp 4,5 miliar.

Awalnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik sudah menggeledah enam tempat. Tempat yang digeledah itu berkaitan dengan kasus Lukas.

"Kami pun telah melakukan penggeledahan lebih kurang 6 tempat daerah yang kami lakukan di tempat yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam," ujar Firli saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).

Firli mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK telah menyita aset berupa emas dan kendaraan mewah. Totalnya Rp 4,5 miliar.

"Dan KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," jelas Firli.