RADAR NONSTOP - Politisi Partai Gerindra DKI Jakarta meminta Anies Baswedab hati - hati menjalankan program swakelola tipe III dan IV sesuai yang diatur dalam Perpres No 16/2018 itu. Jangan sampai Perpres tersebut menjadi jebakan betmen.
Sebab, keeuangan merupakan sektor yang cukup riskan untuk dikelola. “Saya kira Gubernur harus berhati-hati menjalankan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa,” tutur Prabowo Soenirman.
Diketahui, Anies mengungkapkan hendak menjalankan program swakelola tipe III dan IV sesuai yang diatur dalam Perpres No 16/2018 itu. Swakelola tipe III dan IV merupakan sistem yang memungkinkan kelompok masyarakat dapat mengajukan proposal program dan mendapatkan dana untuk melaksanaan program tersebut.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pada tipe III, masyarakat masih didampingi pejabat pemegang komitmen (PPK), yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, pada tipe IV masyarakat sepenuhnya mandiri mengelola dana yang diberikan pemerintah daerah.
Lebih jauh, Prabowo mengingatkan masyarakat belum tentu memahami tata cara pengelolaan uang.
Terlebih dana dari pemerintah merupakan APBD yang sebagian besar didapat dari pajak daerah. Pertanggungjawaban pun menjadi wajib dilakukan jika masyarakat mendapat dana tersebut. “Belum tentu masyarakat memahami pengelolaan dana dan cara pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Kebijakan Anies yang hendak mengatur swakelola ini dengan peraturan gubernur (pergub) pun dikritisi. Prabowo berpandangan untuk melakukan kebijakan baru perihal keuangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu merevisi peraturan daerah yang ada, di antaranya dengan merevisi Perda tentang APBD. “Tidak cukup hanya pergub, harus dengan perda,” tandasnya.