RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta menyurati dewan di Kebon Sirih meminta persetujuan tarif moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT).
"Tarif harus dibahas dengan DPRD, nah kita sudah bersurat sih," ungkap Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati, Selasa (19/2/2019).
Sri menjelaskan, persoalan itu sudah diamanatkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014. Dimana soal tarif yang disubsidi harus dibahas eksekutif dan legislatif. "Tarif itu harus disetujui dewan," ujarnya.
BERITA TERKAIT :Apresiasi LRT Luncurkan Fitur Pembayaran Baru, FPPJ: Sangat Inovatif
Sinergi Bank DKI dan MRT Jakarta Resmikan Penamaan Stasiun Bundaran HI Bank DKI
Ia menjelaskan, surat dari Pemprov DKI ke DPRD sudah dikirim melalui Sekretariat Dewan. Diketahui, dalam APBD DKI 2019, LRT Jakarta menerima subsidi Rp327 miliar, sedangkan MRT disubsidi Rp672,3 miliar.