RADAR NONSTOP - Kader Golkar di Jawa Barat berebut kursi Wakil Bupati Bekasi. Rebutan ini setelah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.
Surat itu disampaikan Neneng melalui anak buahnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Senin (18/2/2019).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar membenarkan hal tersebut. Surat tersebut langsung ditindaklanjuti internal dewan, agar dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
BERITA TERKAIT :Pilkada Kota Bekasi Banyak Golput, KPU Dikasih Duit Rp 113 Miliar Tapi Gagal Sosialisasi
Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
"Suratnya sudah kami terima pada Senin (18/2/2019) dan keesokan hari Selasa (19/2/2019) sudah kami tindak lanjuti," kata Sunandar, Rabu (20/2/2019).
Pihaknya tengah mengonsultasikan surat pengunduran diri Neneng ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri.
Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.
"Apakah nanti prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna (mundur ingin berbakti pada keluarga) atau nanti bagaimana. Ini yang masih kami konsultasikan," ujarnya.
Neneng ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018.
Posisi Neneng lalu digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Surat pengunduran itu ditulis Neneng secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Adeng Hudaya mengaku belum menerima surat pengunduran diri Neneng.