Jumat,  15 August 2025

Agnez Mo Bebas Dari Tuntutan Royalti Lagu Rp 1,5 Miliar Ke Ari Bias

RN/NS
Agnez Mo Bebas Dari Tuntutan Royalti Lagu Rp 1,5 Miliar Ke Ari Bias

RN - Agnez Mo bakal sumringah. Artis yang kini tinggal di Amerika Serikat (AS) itu menang gugatan.

Agnez menang kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas royalti terhadap penulis lagu Ari Bias. Kasasi itu mengakhiri proses panjang kasus hak cipta Ari Bias lawan Agnez Mo.

Putusan itu tercantum dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dengan tanggal putusan 11 Agustus 2025 dan berstatus, "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis."

Dengan putusan tersebut, Agnez bebas dari tuntutan royalti lagu Rp 1,5 miliar. "Amar putusan: Kabul," tulisan dalam putusan itu. 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo atas hukuman membayar Rp 1,5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman itu dijatuhkan terkait pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin.
"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).

Putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8).

Sebagai informasi, dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agnez Mo dihukum membayar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias selaku pencipta. Agnez disebut membawakan lagu itu dalam tiga konser.

Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023. Lalu, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.

BERITA TERKAIT :
Ariel Noah Dan Artis Beken Resah Hak Cipta, Layangkan Gugatan ke MK

#AgnezMo   #AriBias   #Lagu   #