RN - Artis beken resah. Mereka ramai-ramai mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat dari situs MK, Selasa (11/3/2025), permohonan tersebut didaftarkan oleh 29 orang. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Namun, MK belum merilis dokumen detail permohonan tersebut. Berikut daftar artis yang mengajukan gugatan tersebut:
BERITA TERKAIT :Dhani Tuding Lagunya Dipakai Agnez Mo Tanpa Ucapan Terima Kasih?
Ada 29 artis yang melayangkan gugatan. Mereka adalah Nazril Irham (Ariel NOAH), Raisa Andriana, Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata), Dwi Jayati (Titi DJ), Judika Nalom Abadi Sihotang, Bunga Citra Lestari (BCL) dan Sri Rosa Roslaina H (Rossa).
Ada juga artis Raisa Andriana, Nadin Amizah, Bernadya Ribka Jayakusuma, Anindyo Baskoro (Nino), Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano), Afgansyah Reza (Afgan), Ruth Waworuntu Sahanaya, Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara), Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi), Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi), Andini Aisyah Hariadi (Andien), Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita), Hedi Suleiman (Hedi Yunus), Mario Ginanjar, Teddy Adhytia Hamzah, David Bayu Danang Joyo, Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak), Hatna Danarda (Arda), Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel Krisatya dan Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
Kasus Agnez Mo
Sebelumnya Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias setelah dinyatakan melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. Keputusan itu diambil hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari.
Perkara ini bermula ketika Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas dugaan menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izinnya saat tampil di tiga klub, di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Ari Bias merupakan pencipta sedikitnya lima lagu untuk Agnez Mo,termasuk Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Di Sini. Ia mengatakan kala itu, manajemen Agnez Mo kurang kooperatif membahas perihal royalti, beda dengan penyanyi lain.
Kata Ari Bias, komposer tidak mendapatkan royalti dari penyanyi yang membawakan lagu-lagu ciptaannya, termasuk ketika Agnez Mo membawakan lagu-lagunya.
Terkait royalti dari penampilan sebuah lagu, biasanya yang mengurus terkait izin hak cipta dalam membawakan lagu adalah penyelenggara acara. Dalam kasus Agnez Mo ini, adalah tiga klub di bawah jaringan HW Group sebagai pihak yang mengundang penyanyi.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan somasi terbuka itu diberikan usai somasi tertutup mereka tak direspons pihak Agnez Mo maupun pihak klub tempat sang penyanyi tampil.
Perkara pun berlanjut hingga Ari Bias menggugat Agnez Mo ke PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta dan gugatan perdata itu didaftarkan pada 11 September 2024 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Ia juga menyatakan Agnez Mo santai menghadapi gugatan tentang hak cipta dan tidak banyak reaksi karena selama ini mematuhi regulasi. Selain itu, Agnez Mo juga siap menghadapi kasus ini karena sebelumnya tak pernah terjerat masalah serupa.
Namun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhirnya memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
Agnez Mo juga disebut masih diberi kesempatan mengajukan keberatan atas putusan pengadilan itu. Belum ada tanggapan resmi Agnez Mo terkait putusan tersebut.