RN - Ahmad Dhani bersuara soal hak cipta lagu. Pentolan Dewa 19 ini kembali menyinggung Agnez Mo di tengah perang kata-kata imbas putusan kasus royalti Ari Bias.
Dhani menyentil Agnez Mo karena tidak pernah membayar royalti ketika menyanyikan lagu ciptaan Dhani berjudul Cinta Mati.
Saat berbincang dengan pengacara Minola Sebayang yang membela Ari Bias, Dhani mengatakan Agnez Mo tidak pernah meminta izin atau sekadar berterima kasih meski kerap membawakan lagu itu selama sekitar 10 tahun.
BERITA TERKAIT :Ariel Noah Dan Artis Beken Resah Hak Cipta, Layangkan Gugatan ke MK
"Ari Bias kan satu lagu, saya juga satu lagu, Bang, Cinta Mati," ungkap Ahmad Dhani yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi Gerindra dalam video wawancara yang tayang pada Minggu (23/2).
"Dia 10 tahun nyanyiin lagu Cinta Mati tanpa izin, tanpa terima kasih, tanpa sepotong roti setiap Lebaran. Royalti enggak, izin enggak, terima kasih enggak. Semua enggak," lanjutnya.
Ahmad Dhani melanjutkan pengakuannya dengan mengilas balik cerita ketika ia maju Pileg 2024. Ia mengaku sempat meminta 'bayaran' ke Agnez Mo berupa pernyataan dukungan untuk dirinya dan Partai Gerindra.
Namun, Agnez disebut ogah-ogahan memenuhi keinginan Ahmad Dhani. Ia pun membandingkan sikap Agnez dengan artis lain, seperti Ariel NOAH dan Raffi Ahmad.
"Lalu saya cuma minta, kecil aja lah, sudah deh saya lupakan semuanya yang 10 tahun, saya cuma minta video saja dukungan kepada saya dan partai saya Gerindra," ungkap Dhani. "Itu saja beratnya setengah mati."
"Dibandingkan teman-teman yang lain kayak Ariel. Ariel langsung kasih video, enggak tanya-tanya Bang. 'Mas Dhani dapil mana? Tanggal berapa? Oke'," lanjut Dhani. "Raffi juga begitu. Padahal mereka enggak pernah ambil keuntungan dari saya,"
Sementara itu pihak Agnez Mo belum memberikan tanggapan terkait klaim tersebut. Ketika berbincang dengan Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube pada 18 Februari 2025, Agnez Mo sempat menyebut bahwa dirinya tidak perlu mendapatkan izin saat membawakan lagu seseorang.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Agnez menilai tak perlu ada izin karena royaltinya akan dibayar oleh penyelenggara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Apalagi, kata Agnez kala itu, lagu yang ia bawakan di atas pertunjukan adalah lagu yang diberikan kepadanya dari label seperti yang terjadi pada lagu Ari Bias, dan lagu karya Ahmad Dhani ini.
Agnez Mo dan Ahmad Dhani saling berseteru di tengah kasus royalti yang digugat Ari Bias. Kasus itu terkait dengan gugatan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta karena membawakan lagu Bilang Saja.
Polemik itu berawal dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan penulis lagu Ari Bias pada 30 Januari 2025. Dalam putusan itu, Agnez Mo diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar.
Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.
Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
Pihak Ari Bias menyatakan sudah pernah mengeluarkan somasi terbuka dan tertutup kepada Agnez Mo untuk melarang menyanyikan lagu itu, tapi sang penyanyi disebut masih tetap melakukannya.
Sementara itu, Agnez Mo mengonfirmasi pihaknya mengajukan kasasi keberatan atas putusan pengadilan tersebut.