Jumat,  29 November 2024

Lahan Cengkareng di Era Ahok Yang Salah Bayar 668 Miliar Bakal Ditarik Lagi

NS/RN
Lahan Cengkareng di Era Ahok Yang Salah Bayar 668 Miliar Bakal Ditarik Lagi

RADAR NONSTOP - Akhirnya sengketa lahan Cengkareng, Jakbar terkuak. Kasus yang diduga salah bayar Rp 668 miliar karena lahan milik pemprov itu bakal ditarik lagi.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta membatalkan sertifikat atas nama penjual.  Permintaan ke BPN itu  setelah Pemprov DKI memenangkan kasus sengketan lahan itu di pengadilan.

Selanjutnya penagihan uang Rp668 miliar yang telah dibayarkan ke pemilik Toeti Noezlar Soekarno akan segera dilakukan.

BERITA TERKAIT :
Urus Sartifikat, Pengembang Ngaku Sudah Kena Pungli Jadinya Lama 
Kecamatan Cengkareng Juara Judi, Pak Camat Jangan Pansos Terus? 

“Keputusan pengadilan telah dikeluarkan. Jadi kita minta dibatalkan kemudian lahannya dikembalikan jadi aset Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI,” kata Sekretaris Propinsi (Sekdaprop) DKI, Saefullah usai pertemuan dengan BPN, Kamis (21/2).

Setelah dibatalkan maka langkah selanjutnya segera menagih kembali dana APBD sekitar Rp668 miliar yang terlanjur dibayar. “Kita segera meminta dana pembelian dikembalikan segera,” tandasnya.

Saefullah mengatakan, permohonan pembatalan sertifikat dilakukan karena lahan tersebut juga tercatat sebagai aset Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI.

“Pencatatannya biar tidak ganda, itu tetap dicatat di DKPKP sesuai dengan hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967. Jadi, dokumen yang kami pegang adalah yang dibeli oleh Dinas Pertanian,” ujar Saefullah.

Lahan Cengkareng Barat bermula ketika Dinas Perumahan membeli lahan seluas 4,6 hektare itu pada 2015 seharga Rp668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Pembelian lahan sedianya untuk pembangunan rumah susun.

Hal tersebut kemudian menjadi masalah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas KPKP. Pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, tetapi akhirnya kalah lagi. Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah. Meski demikian, BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini.