RN - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Achmad Rivai memberikan solusi. Dia meminta Kepala Puskesmas (Kapus) harus memiliki sertifikasi.
Sertifikasi kesehatan itu yakni Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan kesehatan yang profesional dan transparan.
"Bagaimana mungkin memimpin puskesmas tanpa STR-SIP? Ini tentang akuntabilitas pelayanan, bukan sekadar urusan manajemen," tegas Rivai.
BERITA TERKAIT :Anggota DPRD Ajak Masyarakat Kota Bekasi Ikuti Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Rivai menyoroti sejumlah kasus maladministrasi di Puskesmas, seperti kelalaian dalam penyortiran obat kadaluarsa hingga potongan dana insentif tenaga kesehatan.
"Seharusnya Kapus bisa mencegah masalah ini, bukan malah jadi bagian dari masalah," imbuhnya.
Selain itu, Rivai menilai bahwa Puskesmas merupakan garda terdepan dalam melayani kesehatan masyarakat.
"Puskesmas itu garda terdepan layanan kesehatan. Kalau Kapus tidak punya sertifikasi, bagaimana bisa menjamin kualitas pelayanan?" ujarnya.
Ia menambahkan, syarat STR-SIP harus menjadi standar mutlak untuk memastikan Kapus memahami aspek klinis dan administratif.
"Manajerial saja tidak cukup. Kasus-kasus di Puskesmas Kota Bekasi membuktikan perlunya kepemimpinan yang kompeten dalam pelayanan kesehatan masyarakat," tutupnya.
Menurut Rivai, kepemimpinan Kapus harus ditopang kompetensi manajerial sekaligus klinis.
“Ini bukan sekadar Jabatan administratif, tapi posisi strategis yang berhubungan langsung dengan kesehatan masyarakat,” katanya.
Dirinya mendesak Pemkot Bekasi segera memperbarui regulasi rekrutmen Kepala Puskesmas.
“Langkah ini bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat,” imbuh Rivai.(ADV/IKL/DPRD)
