Kamis,  02 May 2024

Tanah Sengketa di Jakarta Marak

RN/NS
Tanah Sengketa di Jakarta Marak
Ilustrasi -Net

RADAR NONSTOP - Tanah sengketa di Jakarta Marak. Badan Pertanahan Nasional atau BPN sedang mengurai sengketa lahan di ibukota.

Sumber di BPN menyebutkan, saat ini sedikitnya ada 61 kasus lahan sengketa di Jakarta. Lahan-lahan itu kini berstatus tidak bisa dimanfaatkan. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, akar permasalahan sengketa tanah adalah bukti kepemilikan dan masih tingginya ketimpangan penguasaan tanah.

BERITA TERKAIT :
Pamer Kinerja, Puji-Puji AHY Akhirnya Dibalas Jokowi Juga...
AHY Teriak Mafia Tanah, Fraksi Demokrat DPRD DKI Denger Ya...

Sesuai data yang ada, sengketa tanah paling sering terjadi yaitu antar-perorangan sebanyak 6.071 kasus atau 56,20 persen.

Kemudian, konflik antara masyarakat dan pemerintah berjumlah 2.866 kasus atau 26,53 persen.

Lalu, diikuti sengketa antara perorangan dan badan hukum yang mencapai 1.668 kasus atau 15,44 persen.

Selanjutnya, konflik yang terjadi antar-badan hukum sebanyak 131 kasus atau 1,21 persen.

Terakhir, sengketa antar-kelompok masyarakat sejumlah 66 kasus atau 0,61 persen.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, tanah yang masih dalam keadaan sengketa atau perkara di pengadilan tidak dapat diproses untuk sertifikasi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Jaya sebelumnya meminta para pemilik lahan di Jakarta untuk tidak membiarkan lahannya yang kosong. Sebab, saat ini marak munculnya mafia tanah yang menguasai lahan.

"Jangan beli tanah lalu tidak dimanfaatkan, potensi itu untuk disalahgunakan. Dibangun sementara, kemudian semi permanen nantinya permanen, banyak lah (caranya)," kata Jaya di Grogol Petamburan, Rabu (19/12/2018).

Jaya menilai saat ini masalah pertanahan di ibu kota sedang rumit karena keterbasan lahan, sementara masyarakat yang menginginkan lahan bertambah. Hal ini membuat beberapa orang memilih cara ilegal dan munculnya mafia tanah.

#Tanah   #Sengketa   #BPN