Senin,  25 November 2024

Terancam Penjara 5 Tahun

Cemburu Mantan Isteri Pacaran, HG Rekam dan Siksa Anak Kandung

RN/CR
Cemburu Mantan Isteri Pacaran, HG Rekam dan Siksa Anak Kandung

RADAR NONSTOP - HG, pria asal Depok, Jawa Barat diam - diam masih cinta kepada mantan isterinya (RA). Mendengar sang mantan sudah punya gebetan alias pacar baru, HG naik pitam.

Lantaran tak terima, mantan isteri sudah pacaran lagi, HG lantas menyiksa tiga buah perkawinannya dengan RA. Biadabnya lagi, penyiksaan dan pengancaman terhadap bocah - bocah dibawah umur itu direkam dengan santainya oleh HG. 

Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka ialah dengan cara menendang kepala anaknya yang masih di bawah umur serta melakukan ancaman dengan senjata tajam. Hal itu diperkuat dengan rekaman gambar dari ponsel tersangka dan keterangan saksi sekaligus pelapor, yakni RA (mantan istri tersangka).

BERITA TERKAIT :
Bertahun-Tahun TPS Limo Depok Gak Beres Oleh Idris-Imam, Kini Pengelola Diseret Ke Bui Oleh KLH
Orang Sawangan Kapok Janji Manis PKS, Imam Bisa Jebol Dilibas Supian? 

Pada polisi, RA mengaku sempat dianiaya bersama salah satu anaknya berinisial MJD (3 tahun). Aksi keji itu terjadi di sebuah warung bakso di Jalan Keadilan, Pancoran Mas Depok, pada Senin 18 Februari 2019, sekira pukul 17:00 WIB.

“Saat itu, pelapor (Ria) melihat anaknya yang bungsu ditendang wajahnya sebanyak satu kali oleh pelaku dengan menggunakan kaki sebelah kanan memakai sepatu warna biru tua, sehingga menyebabkan wajah korban mengalami memar di bawah mata sebelah kanan,” kata Arya pada wartawan, Sabtu (23/2/2019).

Kemudian, aksi kekerasan itu dilakukan kembali oleh tersangka pada Rabu, 20 Februari 2019 sekira pukul 14:00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo, Depok. HG melakukan kekerasan pada anak-anaknya yakni, AA, bocah perempuan (5 tahun) dan S yang juga perempuan (9 tahun).

“Di dalam kamar pelaku mengancam kepada korban 1 dan korban 2 sambil menunjukkan sebilah golok dan melakukan perekaman dengan handphone-nya sendiri sambil mengancam kedua anaknya akan dibunuh jika tidak memberitahu siapa pacar baru dari pelapor (mantan istri ),” ujar Arya.

Setelah puas menganiaya kedua anak kandungnya, pelaku kemudian mengirim rekaman itu ke mantan istri, yang juga orangtua kandung para bocah malang tersebut. “Adapun motif pelaku melakukan kekerasan tersebut karena merasa tidak terima dengan keputusan cerai dan masih cemburu,” beber Arya.

Atas aksinya tersebut, polisi menjerat HG dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak kemudian Undang Undang Darurat karena membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman.

“Jadi ada ancaman, orang kalau diancam hanya dengan kata-kata mungkin tidak bisa dikenakan pasal. Cuma kalau melakukan pengancaman itu sudah menggunakan senjata tajam ini menjadi satu tindak pidana pasal 335 ayat 1 yang ancamannya di atas lima tahun penjara,” tuturnya.

Langkah selanjutnya, polisi bakal menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dan melibatkan psikolog untuk memulihkan efek trauma yang ditimbulkan akibat kejadian itu.

#Depok   #Siksa   #Polres