Minggu,  23 November 2025

Babak Baru

Berkas Banding Nikita Mirzani Sudah di Tangan Hakim

M. RA
Berkas Banding Nikita Mirzani Sudah di Tangan Hakim
Aktris Nikita MIrzani.

RN –  Drama hukum Nikita Mirzani memasuki babak baru. Pengajuan banding yang dilakukan NM atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bergerak ke tahap lebih tinggi. Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Irianto, memastikan berkas banding tersebut sudah mendarat di meja majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara panas ini.

“Permohonan banding dari NM diajukan pada 3 November 2025, dan hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim,’’ ujar Catur di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Catur mengungkapkan, sebelum berkas naik ke Pengadilan Tinggi, ada serangkaian proses administrasi yang harus diselesaikan, mulai dari pelengkapan dokumen, penyusunan memori banding, kontra memori, hingga akhirnya berkas diserahkan kepada majelis.

BERITA TERKAIT :
Nikita dan Reza Perang Tuntuan Miliaran

“Majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara,” tegasnya.

Namun, Catur menekankan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh, karena proses baru memasuki tahap penentuan majelis yang bertugas menangani perkara tersebut.

“Kita menunggu proses berikutnya. Tidak bisa memaparkan lebih banyak karena ini baru sampai tahap penunjukan majelis,” jelasnya.

Soal kapan putusan banding akan keluar, Catur memaparkan bahwa SOP internal menetapkan waktu maksimal dua bulan. Namun, ia membuka kemungkinan proses berjalan lebih cepat mengingat perkara ini menjadi sorotan publik.

“Biasanya tidak sampai satu bulan sudah diputus, apalagi kalau perkaranya menarik perhatian masyarakat,” ungkapnya.

Menyoal memori banding, Catur menambahkan bahwa keberadaan dokumen itu bukan syarat wajib seperti pada proses kasasi. Meski begitu, ia mengakui bahwa memori banding akan membantu majelis memahami arah keberatan pihak pemohon.

“Ada atau tidak ada memori banding, putusan tetap akan keluar. Tapi kalau ada, tentu lebih jelas apa yang menjadi dasar keberatannya,” tutur Catur.

Mengakhiri penjelasannya, Catur menegaskan bahwa publik tinggal menunggu waktu.

“Pada saatnya, jika putusan sudah keluar, kami pasti akan menyampaikan kembali,” pungkasnya.