Sabtu,  18 May 2024

NIK E-KTP WNA Asal China Sudah Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2019

RN/CR
NIK E-KTP WNA Asal China Sudah Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2019
-Net

RADAR NONSTOP - NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum dalam KTP elektronik (e-KTP) milik tenaga kerja asing (TKA) asal China di Cianjur ternyata sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

NIK yang tertera di e-KTP atas nama Guohui Chen tersebut memiliki nomor 3203012503770011. Saat dicek di situs resmi KPU untuk mengetahui apakah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, nomor tersebut muncul, namun dengan nama yang berbeda, yakni Bahar (47). NIK tersebut terdaftar di TPS 009 di daerah tempat tinggalnya di di Kelurahan Muka, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.

Soal munculnya NIK yang tertera di e-KTP warga negara asing (WNA) asal China tersebut, KPUD Kabupaten Cianjur pun memberikan klarifikasi. Komisioner KPUD Cianjur Anggy Sophia Wardani menyatakan ada kesalahan saat input data NIK milik TKA asal China yang terdata di DPT. 

BERITA TERKAIT :
Tinggal di Jateng, Jatim, Banten, Bali Dan NTB Hingga Lampung, Tapi KTP Masih Jakarta  
Buka Posko Penonaktifan NIK, Semoga Aksi PSI DKI Tidak Carmuk Jelang Pilkada 

Anggy mengaku sudah berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur berkaitan permasalahan tersebut. 

"Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC," ucap Anggy kepada awak media di Kantor KPUD Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Cianjur, Selasa (26/2/2019).

Pihaknya pun berjanji secepatnya mengoreksi terkait temuan NIK salah input data tersebut. Anggy memastikan WNA asal China tersebut tidak diperbolehkan atau tak mempunyai hak pilih pada Pemilu yang digelar 17 April tersebut.

"Pada prinsipnya kita bukan memasukkan WNA agar menjadi pemilih, tapi pure kesalahan input NIK-nya saja dalam data pemilih. WNA China tersebut tidak menjadi pemilih pada Pemilu 2019," tandasnya.

Disdukcapil Cianjur sendiri, kata Anggy, telah menyerahkan data 17 WNA dari berbagai negara yang juga memiliki e-KTP kepada KPUD. Nantinya data tersebut akan kembali diperiksa agar kesalahan tidak terulang.

"Kita tunggu hasil (data Disdukcapil), baru ada data soal yang WN China GC dengan Pak Bahar kan berbeda, dari segi registrasinya juga berbeda. Tetapi yang jadi persoalan nomor NIK Pak GC itu menjadi NIK Pak Bahar dan NIK itu dalam data kita juga sudah sesuai yang dimiliki Pak Bahar," papar Anggy.

Dia kembali menegaskan bahwa pihak KPU tidak dengan sengaja memasukkan NIK TKA China itu dalam DPT. "Intinya KPU tidak memasukkan data WNA sebagai pemilih," kata Anggy.

Ada 17 WNA Miliki E-KTP

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah menegaskan, seluruh prosedur sudah dilakukan dalam pemberian e-KTP kepada WNA tersebut. Dan bila terjadi kesalahan, seperti pada kasus WNA asal China tersebut, Sifiq memastikan hal itu tidak disebabkan oleh dinas yang dipimpinnya.

”Karena kami juga selektif dan detail sekali saat memberikan identitas kepada mereka. WNA harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), kartu keluarga, dan data lain. Nah, beberapa WNA yang mendapatkan e-KTP memenuhi semua persyaratannya,” ujar Sidiq.

Sidiq juga memastikan bahwa NIK yang dikeluarkan hanya satu untuk setiap WNA. Hanya, KTP tersebut dibedakan pada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku, yang tidak berlaku seumur hidup seperti kartu milik WNI.

Sidiq menjelaskan, kepemilikan KTP bagi para WNA bukan kejanggalan. Berdasarkan UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa setiap WNA harus memiliki identitas selama ada di Indonesia.

”Untuk masyarakat awam, ini akan menjadi pertanyaan, tapi memang sudah seharusnya WNA punya kartu identitas. Malah, dengan kepemilikan KTP ini, pemerintah juga lebih dimudahkan terutama dalam hal pengawasan WNA,” kata dia.

Hingga saat ini, kata dia, ada 17 WNA yang memiliki e-KTP selama bekerja di Cianjur. Mayoritas dari mereka diharuskan memiliki kartu identitas karena didorong oleh perusahaan yang membutuhkan legalitas mereka sebagai pekerja.

Dia menjelaskan, jika WNA tersebut akhirnya kembali ke negara masing-masing, kartu identitasnya akan ditarik kembali oleh dinas setempat. Menurut dia, seluruhnya dilakukan sesuai peraturan yang ada sejak awal hingga akhir.

”Kami benar-benar murni melakukan legalitas saja karena yang kami lakukan juga menyangkut suatu kebijakan, kami juga siap menghadapi konsekuensi apapun. Makanya, kami lakukan dengan sistem yang berlaku,” pungkasnya.