RADAR NONSTOP - Tiga orang emak - emak asal Karawang terancam di penjara 10 tahun. Ketiganya dijadikan tersangka ujaran kebencian terkait video ‘Jokowi menang, adzan tidak ada dan perkawinan sejenis sah’.
Mereka dijerat dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2, Pasal 14 atau Pasal 15 UU ITE.
"Pasti ada pendampingan hukum karena ancaman 10 tahun. Jika mereka tidak mampu, penyidik wajib menyediakan kuasa hukum," kata Kapolres Karawang AKB Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (27/2/2019).
BERITA TERKAIT :Jokowi, Redup Di Jakarta Dan Bersinar Ke Jateng Hingga Ocehan Ara Yang Ngaco
Eks Watimpres Sidarto, Dekat Dengan Jokowi Tapi Kecewa Ke Mulyono
Diketahui, dalam sebuah rekaman video, ketiga emak - emak itu menyampaikan pesan dalam bahasa Sunda yang menyebutkan jika Jokowi terpilih kembali menjadi presiden, tidak ada lagi suara azan, tak ada lagi yang pakai kerudung, dan akan ada pernikahan sejenis.
Nuredy mengungkapkan saat ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi yang telah melihat video tersebut. Salah satu saksi ialah pemuka agama di Karawang, Jawa Barat.
Ketiga tersangka itu, Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Paranika, dinya-takan sebagai pelaku utama. Adapun yang mengunggah vi-deo ialah Citra Widianingsih. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merekam video pada 8 Februari 2019 dan kemudian diunggah pada 19 Februari 2019.
Sebelumnya Bawaslu Karawang telah menyatakan ketiga perempuan itu lolos dari jeratan pidana pemilu sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, ketiganya bukan calon anggota legislatif, bukan pasangan calon, dan bukan tim pemenangan paslon yang mana pun.
"Jadi, ranahnya sudah beda. Itu hak dari kepolisian dalam melihat aspek pidana ITE atau aspek ujaran kebencian," ujar Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan.
Terpisah, sang petahana kembali mengingatkan bahaya hoax dan fitnah. Jokowi mencontohkan kasus tiga emak - emak tersebut. "Kalau hal-hal seperti ini tidak direspons dan kita diam, masyarakat akan termakan," tegas Jokowi.