RADAR NONSTOP - Para pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR ternyata hobi koleksi emas. Hal ini terungkap saat KPK menyita emas seberat 500 gram dalam proses penyidikan korupsi pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR.
Emas disita dari seorang Kepala Satuan Kerja proyek SPAM berstatus saksi. Emas dalam logam mulia itu berbentuk batangan yang masing masing seberat 100 gram.
KPK menduga emas itu merupakan pemberian terkait proyek SPAM. Jubir KPK, Febri Diansyah, KPK juga menyita sebuah rumah dan tanah dari seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Rumah yang diduga terkait kasus SPAM ini ditaksir bernilai Rp 3 miliar.
Sampai saat ini KPK telah menerima pengembalian uang dari 55 pejabat pembuat komitmen dalam proyek SPAM PUPR. Total duit yang dikembalikan mencapai Rp 20,4 Milyar, USD 148.500 dan SGD 28.100.
Dalam kasus suap proyek SPAM, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka. Empat tersangka pemberi suap yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
KPK menyangka mereka memberi suap agar lelang proyek sistem air minum diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.