Senin,  12 May 2025

Pol PP Tangsel Segel Bangunan Reklame Caleg Langgar Aturan

Kibo
Pol PP Tangsel Segel Bangunan Reklame Caleg Langgar Aturan
Reklame Caleg di Tangsel Bermasalah

RADAR NONSTOP-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan tertibkan bangunan reklame berisi Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Caleg DPR RI yang tak taat aturan.

Oki Rudianto, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel menjelaskan, Penyegelan tersebut dilakukan untuk menegakan aturan, salah satunya Peraturan KPU.

"Kan di peraturan KPU no 33 tahun 2018 disebutkan salah satunya APK tersebut tidak boleh dipasang di bangunan yang tidak berizin dari situ aja sudah ketahuan bahwa dia (Caleg) sudah melanggar peraturan KPU, tapi saya tetap berkordinasi dengan Bawaslu di Tangsel untuk ikut memantau kita akan menyegel bangunan yang kebetulan ada tayangan APK Caleg, karena Bawaslu juga berkordinasi dengan kita untuk mendisiplinkan APK yang melanggar, rekomendasi penertiban juga bisa datang dari dia," terang Oki saat diwawancarai di Kantornya, Jumat (1/3).

BERITA TERKAIT :
Dirja: KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov Jakarta
Korupsi Iklan Bank BJB, Ridwan Kamil Makin Terpojok

Oki juga menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan Satpol PP Tangsel untuk menertibkan semua bangunan reklame yang sudah terbukti melanggar aturan.

"Bangunan Reklame yang di Tangsel tidak ber- IMB kita mulai segel, bukan karena tayangannya tapi ke bangunannya yang tak ber- IMB," kata Oki.

 

#Reklame   #Caleg   #KPU