RADAR NONSTOP- Buchori (60), yang berprofesi guru ngaji wilayah Pamulang, Tangerang Selatan terpaksa digelandang oleh polisi lantaran mencabuli gadis munggil berinisial FZS (9) yang tak lain muridnya sendiri.
Perbuatan pencabulan terhadap FZS diduga dilakukan pelaku karena tak kuat menahan hawa nafsu kelamaan menduda. Aksi bejat pelaku diketahui orang tua korban yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Informasi dari Kepolisian setempat, Buchori diketahui memaksa memasukkan jarinya ke alat kelamin gadis mungil itu dari celana kulot yang dipakainya saat ngaji bersama Buchori.
BERITA TERKAIT :RK Sesumbar Menang 1 Putaran, Jangan Sombong Nanti Kalau Kalah Sakit Lho
Anak Sekarang Hafalnya Lagu Galau Dan K-Pop
"Peristiwa pencabulan terjadi di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Peristiwa biadab itu terjadi saat korban diajarkan mengaji oleh Buchori, dan tersangka memasukan tangan ke kemaluan korban,"jelas Kapolres Tangerang Selatan, Senin (4/3/2019).
Akibat perbuatannya tersangka Buchori (60), dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Tambahan sepertiga ancaman pidana ayat 1 pun ditambahkan polisi lantaran tersangka merupakan tenaga pendidik dan Pasal 81 Ayat 4 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.