Kamis,  09 May 2024

Gadis Mungil 9 Tahun Dicabuli Guru Ngaji di Tangsel

NS/RN
Gadis Mungil 9 Tahun Dicabuli Guru Ngaji di Tangsel
Kepolisian Tangsel lakukan konperensi Pers

RADAR NONSTOP- Buchori (60), yang berprofesi guru ngaji wilayah Pamulang, Tangerang Selatan terpaksa digelandang oleh polisi lantaran mencabuli gadis munggil berinisial FZS (9) yang tak lain muridnya sendiri.

Perbuatan pencabulan terhadap FZS diduga  dilakukan pelaku karena tak kuat menahan hawa nafsu kelamaan menduda. Aksi bejat pelaku diketahui orang tua korban yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Informasi dari Kepolisian setempat, Buchori diketahui memaksa memasukkan jarinya ke alat kelamin gadis mungil itu dari celana kulot yang dipakainya saat ngaji bersama Buchori.

BERITA TERKAIT :
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 
Tampang Anak Durhaka Dari Cengkareng Yang Bacok Ibunya Pakai Golok Daging

"Peristiwa pencabulan terjadi di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Peristiwa biadab itu terjadi saat korban diajarkan mengaji oleh Buchori, dan tersangka memasukan tangan ke kemaluan korban,"jelas Kapolres Tangerang Selatan, Senin (4/3/2019).

Akibat perbuatannya tersangka Buchori (60), dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Tambahan sepertiga ancaman pidana ayat 1 pun ditambahkan polisi lantaran tersangka merupakan tenaga pendidik dan Pasal 81 Ayat 4 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

#Kakek   #Cabul   #Anak