Jumat,  03 May 2024

Pengelolaan Keuangan Janggal

Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Harus Diperiksa

YUDHI
Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Harus Diperiksa

RADAR NONSTOP - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalani dan memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Bekasi.

Selaku pihak penyedia jasa air bersih bagi area industri, area bisnis maupun pemukiman penduduk diwilayah operasional Tirta Bhagasasi meliputi Kabupaten Bekasi dan sebagian Kota Bekasi. Namun, banyak kejanggalan yang ditemukan di perusahaan milik BUMD tersebut. 

Mas Liong Bie, Konsultan Spiritual, Pakar Pengasihan, salah seorang warga Bekasi yang juga pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi ini mengatakan bahwa mencuatnya masalah biaya Perawatan dan Adm sebesar Rp 8000 yang peruntukan/penggunaannya dianggap tidak jelas. 

BERITA TERKAIT :
Loi-lobi Partai, M2 Yakin Punya Modal Menang Pilkada Kota Bekasi
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024

Adanya pengakuan salah satu karyawan PDAM akan kekosongan kas keuangan. Karyawan yang mengeluhkan dan mempertanyakan gaji ke 13 serta tunjangan yang lainnya, semua ini menunjukkan kalau di internal PDAM benar-benar perlu dilakukan evaluasi.

"Dampak dari semua itu, maka kinerja Dirum, Dirtek dan jajaran Direksi PDAM Tirta Bhagasasi harus segera di evaluasi oleh kedua pihak Pemerintah Daerah baik Kabupaten juga Kota Bekasi, dalam hal ini Bupati dan Wali Kota," papar Lion Bie kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) dengan tegas, Selasa (5/3).

Lion Bie menambahkan, orientasi dan implementasi terkait standar Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas Pelayanan yang selama ini di gaung-gaungkan oleh pihak PDAM namun semua itu bisa dianggap sebatas kata kiasan karena tidak sebanding dengan kinerja juga fakta dilapangan.

"Apalagi berbagai kalangan menilai kalau dibawah kepemimpinan Usep Rahman Salim selaku Direktur Umum belum mampu mensejahterakan para karyawannya. Bagi saya hal ini mencerminkan sangat sangat perlunya dilakukannya evaluasi di internal PDAM Tirta Bhagasasi. Dan hal itu juga berlaku buat PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi," imbau Lion Bie, yang juga selaku pengamat kebijakan publik.

Terpisah, Ketua Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (HMPB), Dwi Prayoga, warga Kabupaten Bekasi yang juga mengaku  sebagai pelanggan konsumen PDAM menuturkan kalau evaluasi Direktur Pemasaran dan Direktur Umum PDAM Tirta Bhagasasi terkait kinerjanya selama ini memang harus dilakukan oleh Bupati.

"Kami atas nama masyarakat Bekasi meminta kepada Bupati untuk segera melakukan evaluasi kinerja Dirum, Dirtek dan Direksi serta jajaran para staf PDAM Tirta Bhagasasi. Sejauh mana penjualan air bersih yang dilakukan oleh Dirut Pemasaran? Sejauh mana pengelolaan keuangan yang dilakukan Direktur Umum? Mobil mewah yang dimiliki Usep aja berjejer hampir 10 biji dirumahnya. Ingat, jumlah masyarakat Bekasi belum berbanding lurus dengan penyaluran air bersih, terlebih kontribusi PDAM kepada warga juga pembangunan Bekasi," ungkap Dwi.

Sehingga, lanjut Dwi Prayoga, banyak investor yang berani menanamkan modal secara besar-besaran demi pengelolaan air curah, sedangkan masih banyak masyarakat Bekasi yang membutuhkan air bersih.

"Sebagai pihak ketiga yang sudah bertahun-tahun menjalin kerjasama dengan PDAM selaku perusahaan milik BUMD, seperti PT MOYA, seharusnya bisa lebih transparan sehingga ada kontribusinya buat PAD," terangnya.

Dwi mengaku tidak habis pikir dengan ungkapan yang dikatakan dari salah seorang karyawan perihal kosongnya kas keuangan di PDAM Tirta Bhagasasi.

"Bayangkan, penjual air bersih persatu kubik sebesar Rp 9000 x 224.000 (kurang lebih jumlah konsumen) = Rp 2 milyar lebih. Belum lagi biaya Perawatan&Adm sebesar Rp 8000 x 224.000 = Rp 1,7 milyar lebih. Ditambah adanya asupan dari dana APBD, masa ia masuk logika kas keuangan PDAM kosong. Untuk itu kami menghimbau kepada BPK dan KPK RI agar segera melakukan audit keuangan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi," papar Dwi Prayoga dengan tegas.

Sekedar untuk diketahui, sejak tahun 1979 Tirta Bhagasasi mendapat konsesi untuk melakukan usaha dari Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dengan Nomor: 036/KPTS/CK/VI/1979, dengan bentuk lembaga Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) Kabupaten Bekasi dibawah pengawasan Proyek Air Bersih Jawa Barat.