RADAR NONSTOP - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menyebutkan potensi ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak netral di Pilpres 2019 sangat tinggi.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga mengungkapkan penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang juga sangat besar.
Begitu dikatakan anggota Bawaslu, Rahmat Bagja. “Bawaslu memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk memisahkan dengan jelas antar kegiatan kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye karena adanya potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang saat rapat umum nanti," terangnya saat di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
BERITA TERKAIT :Yang Klaim Penyelenggara Pemilu Dukung RIDO Berpotensi Kena Somasi, Sama Dengan Sebar Hoax
330 TPS Pilkada DKI Dinilai Rawan, Yang Bikin Gaduh Bakal Diborgol
Dalam melakukan pengawasan terhadap ASN, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak terkait lainnya agar ASN tidak melakukan kampanye dimana yang secara sadar melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon.
"Kami melihat yang terjadi belakangan ini, kepada pemerintah pusat dan daerah sampai kementerian pejabat negara dan pemerintah untuk menghindari adanya penyalahgunaan program pemerintah untuk dimanfaatkan kampanye pemilu," lanjut Bagja.
Bawaslu mencatat hingga 1 Maret 2019, ada sebanyak 165 pelanggaran netralitas ASN dari 15 Provinsi yang masuk ke Bawaslu RI.
"Jumlah pelanggaran ASN terbanyak terjadi di Jawa Tengah dengan 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan dengan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 20 pelanggaran," ungkap Bagja.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, seperti 2 kasus pelanggaran yang terkait mencalonkan diri sebagai caleg namun belum mengundurkan diri sebagai ASN. Kemudian ada 30 kasus pelanggaran yang menguntungkan peserta pemilu/calon legislatif.
Ada pula 56 kasus pelanggaran dengan melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu /calon legislatif dengan membuat atau melakukan postingan pada media sosial. Selanjutnya ada 26 kasus pelanggaran dimana ASN hadir dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Sedikitnya diketahui ada 16 kasus pelanggaran terkait penggunaan atribut partai/peserta pemilu dan atau membagikan Alat Peraga Kampanye.
Ada pula 11 kasus pelanggaran terkait keterlibatan ASN sebagai timses peserta pemilu, dengan menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) sebanyak 10 kasus. Terakhir, ada 14 kasus pelanggaran terkait ASN menjadi anggota partai politik.