RADAR NONSTOP - Anies Baswedan kembali menerbitkan Pergub baru tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Poin-poin dalam aturan itu bakal bisa menjadi alat tameng fraksi pro alkohol.
Seperti diberitakan, niat Anies untuk menjual saham bir ditolak beberapa fraksi. Mereka menolak penjualan saham minuman alkohol yang sudah berdiri sejak zaman Belanda itu.
Sumber di DPRD DKI Jakarta mengaku, politisi yang menolak memang kompak melakukan perlawanan. Entah apa sebabnya, politisi dari beberapa fraksi itu ogah menyetujui surat penjualan saham bir yang dikirim Anies ke DPRD.
BERITA TERKAIT :Belajar Dari Paman Birin Yang Bebas Dari Jeratan Kasus Korupsi Oleh KPK
Paman Birin Menang Gugatan, KPK Keok Dilibas Gubernur Kalsel
Sebelumnya kelompok massa Anti miras berdemo di Kebon Sirih. Mereka meminta DPRD tidak menghalangi penjualan saham bir.
Bir kata para pendemo adalah minuman alkohol yang bisa merusak generasi muda. "Kalau dewan gak mau jual saham bir, kita keliling kampung jangan pilih DPRD pro miras," sindir pendemo.
Dalam Pergub yang lama anggota TGUPP dibatasi jumlahnya hanya 75 orang. Nah, di atas baru diubah di Pergub 16 Tahun 2019. Kini, jumlah anggota TGUPP tidak dibatasi melainkan disesuaikan dengan kebutuhan.
Dengan demikian, jumlahnya bisa kurang maupun lebih dari 73 orang. Berikut bunyinya:
Pasal 17
1. Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur:
a. PNS; dan/ atau
b. Non PNS.
2. Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Sebelumnya, Anies mengatakan sebenarnya tidak ada perubahan yang signifikan dalam struktur TGUPP. Dia menyebut pergub baru itu hanya mengubah aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) agar bisa bertugas dalam struktur TGUPP.
"Oh nggak (perubahan), sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ," kata Anies seusai acara peresmian di Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019)