Kamis,  21 November 2024

Gubernur Kalsel

Belajar Dari Paman Birin Yang Bebas Dari Jeratan Kasus Korupsi Oleh KPK

RN/NS
Belajar Dari Paman Birin Yang Bebas Dari Jeratan Kasus Korupsi Oleh KPK
ASN Kalsel cium tangan ke Paman Birin.

RN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memang sakti. Politisi Golkar yang ngetren disapa Paman Birin ini akhirnya bebas dari jeratan KPK. 

Sebelum menang gugatan, Paman Birin membuat heboh dengan memimpin apel ASN. Padahal hampir satu bulan KPK mencari Paman Birin dan dinyatakan menghilang.

Sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi Gubernur Kalsel selama dua periode, terhitung sejak 2016, pria kelahiran Banjarmasin, 12 November 1967 itu menempuh pendidikan sekolah dasar di MI TPI Budi Mulia Banjarmasin dan lulus pada 1982. 

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan

Kemudian meneruskan pendidikannya di SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin. Memasuki perguruan tinggi, Paman Birin resmi menyandang gelar sarjana pada 1995 di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary.

Melanjutkan S2, suami dari Raudatul Jannah ini berhasil menyabet gelar magister pada 2005 di Universitas Putra Bangsa, Surabaya. Rekam jejak studi Sahbirin terus berlanjut hingga mendapatkan gelar doktor pada 2021 lalu, dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Dikutip dari laman Indonesia Corruption Watch, sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin memulai kariernya sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan. Dia pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru. 

Namun, karier Sahbirin sebagai birokrat hanya sampai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat, sebelum akhirnya milih pensiun. 

Dia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group. Ini adalah perusahaan milik Andi Syamuddin Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam. 

Dia merupakan seorang pengusaha batu bara yang berpengaruh di Kalimantan Selatan. Sahbirin merupakan paman dari Haji Isam. Dari hubungan kekerabatan itu pula, Sahbirin akrab disapa sebagai Paman Birin.

Setelah menjadi birokrat dan terjun ke dunia bisnis, Sahbirin mencoba peruntungannya dengan berkarier di dunia politik. Dia pun mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2021 bersama Rudy Resnawan.

Keduanya kemudian berhasil terpilih sebagai orang nomor satu di Kalimantan Selatan.

Pada Pilkada 2021, Sahbirin kembali mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan. Kali ini, dia berpasangan dengan Muhidin untuk periode keduanya. Sahbirin pun berhasil menjadi Gubernur Kalimantan Selatan untuk kedua kali.

Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses publik, Sahbirin tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 24,8 miliar, tersebar ke bebrbagai aset, terutama dari aset tanah dan kendaraan bermotor.

Ketokan Bebas

Kardus isi duit berstiker Paman Birin dalam kasus suap proyek Kalsel.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Paman Birin.

Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi gugur.

"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Hakim beralasan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.

Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.

Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.

"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.

Paman Birin bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.