Sidang Suap Meikarta
Jaksa KPK: belum ada permohonan JC dari Neneng
RADAR NONSTOP - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, I Wayan Riayna, Rabu, (13/3/2019), mengungkapkan, soal pengajuan diri NHY sebagai justice colaboration (JC), KPK sampai dengan saat ini belum menerima surat peermohonan JC dari pihak Neneng.
"Sepertinya belum ada kami menerima permohonan JC dari Neneng," katanya.
Penyidik KPK kata wayan, juga belum menerima informasi pengunduran diri Neneng Hasanah Yasin (NHY) dari jabatan Bupati Bekasi.
BERITA TERKAIT :Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
"Belom ada (surat pengunduran diri NHY). Kami belum denger," singkat Wayan,
Dalam sidang suap proyek Meikarta kali ini, dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Bm Nahor, dan Neneng Rahmi. Jaksa KPK menghadirkan 9 orang saksi yang terdiri dari, 3 orang dari pihak Lippo dan 6 orang dari Pemkab Bekasi.