RADAR NONSTOP - Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (20/3/2019), menghadirkan 12 saksi sekaligus.
Tiga diantaranya merupakan Mantan Gubernur Ahmad Heryawan alias Aher, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Soemarsono.
Dari pantauan diruang sidang I, ketiganya hadir memberikan kesaksian untuk terdakwa penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PTMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kadis PUPR Jamaludin dan Kadis Damkar Sahat Banjarnahor.
BERITA TERKAIT :Syaikhu Klaim Bakal Dapat 75 Persen Suara Di Kota Bekasi, Warga: Kapok Pilih PKS Lah
Dana Kampanye Pilkada Jabar, Syaikhu Duit Besar Tapi Kalah Dengan Dedi
Sebelum sidang dimulai, Aher dengan ramah sempat melayani pertanyaan wartawan.
"Kita lihat nanti di persidangan ya, intinya saya siap," katanya.
Aher, Deddy dan Soni sebelumnya sempat diperiksa di Gedung KPK. Keduanya ditanyai terkait rekomendasi dengan catatan (RDC) sebagai dasar bagi Meikarta melanjutkan pembangunan pasca-izin IPPT dikeluarkan bupati pada 12 Mei 2017.
"Insya Allah siap. Saya sama Kang Demiz (Deddy) pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Sekarang didalami sama jaksa penuntut umum (JPU)," kata Aher.
Deddy Mizwar yang tampil sederhana dengan balutan kemeja putih, terlihat santai di dalam ruang sidang. Bahkan, seniman senior ini sesekali menyapa pengunjung pengadilan.
"Yahh... siap," singkat aktor senior yang terkenal dengan sebutan naga bonar.