BANDUNG - Jaksa KPK I Wayan Riana memastikan menghadirkan pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam RDTR dan dugaan suap perizinan proyek Meikarta dalam persidangan korupsi di PN Tipikor Bandung.
“Kami mengusulkan 2 kali pemanggilan saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi pada majelis hakim. Kemungkinan empat Pimpinan DPRD,” katanya.
Wayan menjelaskan, jika dihadirkan 20 orang sekaligus akan menyita waktu persidangan. Untuk itu KPK meminta agar dipecah menjadi 2 paket.
BERITA TERKAIT :Jelajahi Rasa-Rasa Khas Jakarta Lewat Resto Legendaris
God Bless Jelang Setengah Abad Siapkan Konser, Biografi Hingga Dokumenter
“Yang sudah diperiksa penyidik KPK kan 20 orang, kemudian telah dibuatkan BAP. Kalau dihadirkan semua kebanyakan. Makanya kita usulkan minta dibagi dalam 2 paket saksi daei DRPD. Berdasarkan hasil pemeriksaan kita bukan hanya yang RDTR, Itu yang jalan-jalan ke Thailand juga, karena bukan hanya jalan, tapi terima uang juga,” katanya.
“Intinya, semua yang menerima uang dan yang berangkat ke Thailand. 20 orang sekaligus kita panggil untuk dihadirkan kepersidangan Tipikor Bandung," ujar Wayan.
Selanjutnya kata Wayan, jaksa KPK tinggal menunggu hasil pemeriksaan dipersidangan lantaran masih ada uang yang belum dikembalikan para anggota DPRD.
“Nanti kita perjelas soal pengembalian uang ke KPK. Kemungkinan Pimpinannya (DPRD) dulu. Untuk nama-nama siapa DPRD nya, itu semuanya yang terlibat RDTR, ke Thailand dan yang menerima uang,” ujarnya.