RADAR NONSTOP - KPU (Komisi Pemilihan Umum) kembali menegaskan tidak akan memfasilitasi iklan Caleg, DPRD dan DPR.
Begitu dikatakan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi iklan kampanye untuk partai lokal Aceh, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon perseorangan anggota DPD.
"Ini diatur dalam Undang-undang Pemilu. Dalam aturannya, peserta pemilu legislatif DPR dan DPRD merupakan bagian dari partai politik," kata Wahyu di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Adapun iklan kampanye di media cetak, televisi dan radio, difasilitasi KPU sebanyak tiga spot iklan perhari sebagai batasnya.
"Peserta pemilu juga dieprbolehkan beriklan secara mandiri maksimal 10 spot iklan perhari. Untuk fasilitas iklan kampanye di media daring diberikan dalam bentuk banner," ujarnya.
Di media daring, KPU paling banyak membatasi sebanyak banner untuk lima media dengan durasi iklan paling lama 21 hari.
"Kami harap kebutuhan masyarakat terkait informasi Pemilu 2019 dapat terpenuhi, sehungga target partisipasi pemilu 2019 yaitu 77,5 persen dapat tercapai," pungkasnya.