RADAR NONSTOP - Satu persatu pejabat Kementerian Agama (Kemenag) diperiksa KPK. Mereka disangka soal kasus suap jabatan yang dilakukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Usai diperiksa, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan terkesan memakai jurus gak tau?
Nur mengaku tak tahu peran Rommy dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan. Menurutnya, proses seleksi jabatan di Kemenag sudah sesuai aturan.
BERITA TERKAIT :Istri Dan Anak Zarof Ricar Bakal Dicecar Kejagung, Asal Usul Hartanya Dikorek?
Duit Bisa Atur Hakim Di Pengadilan, Kisah Baku Atur Ibu Kandung Ronald Tannur
“Kapasitas kami tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi,” ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Nur yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag menyebut jika tugas dia memproses seleksi jabatan sesuai dengan SK (Surat Keputusan) menteri.
Rommy sendiri saat diperiksa KPK mengakui kalau dirinya hanya menyuarakan aspirasi dari kader. Dia menyebut nama Gubernur Jatim Khofifah dan seorang kiai dari Surabaya.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp 156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp 17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp 50 juta serta Rp 70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp 18,85 juta.
KPK juga menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.
Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Rommy bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.