Selasa,  07 May 2024

Sidang Prostitusi Online 

Vanessa Angel Jadi Umpan Temani Menteri, Suap Seks?  

NS/RN
Vanessa Angel Jadi Umpan Temani Menteri, Suap Seks?  

RADAR NONSTOP - Istilah suap seks memang bukan hal baru. Di kalangan pemain proyek memberikan servis seorang wanita cantik dari kalangan artis sudah biasa. 

Nah, Vanessa Angel pernah dijadikan umpan untuk menemani sang menteri. Tapi, Vanessa menolak.

Penolakan Vanessa ini terkuak dalam surat dakwaan muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko. 

BERITA TERKAIT :
Gibran Cuek, Ambisi Zulhas Dorong Eko Patrio Jadi Menteri Bisa Kandas...
Zulhas Sebut Eko Patrio Calon Menteri, Mau Depak Raffi Ahmad?

Surat dakwaan dibacakan dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online dengan terdakwa Nindy di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4).

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, Dhani menawarkan ke Rian bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan atau seks.

Rian pun tertarik tawaran tersebut. Selanjutnya pada 23 Desember 2018 terdakwa dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican (mimik mimik cantik).

"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican," tambahnya.

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management. Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar atau booking out (BO).

"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin memboking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," ujar jaksa Winarko saat membacakan surat dakwaan.

Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui. Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya- Jakarta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa. 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.

Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri. 

Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.