RADAR NONSTOP - KPU dan KPK mengancam tidak melantik calon legislatif terpilih bila belum menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Ancaman ini disampaikan Deputi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers usai berdiskusi dengan KPU di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4/2019).
"Disepakati dengan KPU bahwa mereka tidak akan dilantik kalau tidak patuh lapor LHKPN di tingkat legistlatif," ujar Pahala.
BERITA TERKAIT :Pilkada Kota Bekasi Banyak Golput, KPU Dikasih Duit Rp 113 Miliar Tapi Gagal Sosialisasi
Civil Society Minta KPU Tidak Diintervensi Opini Liar Pasca Pilkada DKJ
Ia menuturkan, Pemilu 2019 merupakan momentum untuk mengupayakan perbaikan kaderisasi di dalam partai politik. Salah satunya dengan kepatuhan melaporkan LHKPN.
"Momen Pemilu ini adalah momen yang baik untuk terus melakukan perbaikan di parpol terutama di kaderisasi. KPK melihat instrumen LHKPN ini penting, pilih pemimpin yang telah melaporkan LHKPN, itu kesepakatan dengan KPU. Elektronik LHKPN bisa menguji caleg jujur atau tidak, dilihat dari datanya," terang Pahala.
Sementara Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya terus mendorong Pemilu menjadi lebih baik. LHKPN merupakan indikator penting untuk mencegah adanya tindak korupsi dari kandidat yang terpilih nantinya.
KPU, lanjut Arief, telah membuat regulasi tentang kewajiban para calon yang ikut serta dalam Pemilu untuk melaporkan kekayannya sebagai salah satu syarat maju. Namun, hal itu urung juga dipatuhi oleh kandidat. Untuk itu, pihaknya melakukan kerja sama dengan KPK.
"Kami mengatakan pada KPK siap atau tidak menerima lebih dari 20.000 data, KPK nyatakan siap. Sistem KPK sudah cukup bagus untuk menampung itu semua. Kalau ada kandidat yang mau lapor hari ini juga diterima. Kalau ada waktu luang, lebih baik sekarang dilaporkan, jadi nanti ketika ditetpakan KPU sebagai calon terpilih tidak lagi terburu-buru (melaporkan)," pungkas Arief.