Minggu,  28 April 2024

Terbukti Bersalah

KPU Kota Bekasi Cuma Ditegur Tertulis, Bawaslu Cemen

RN/CR
KPU Kota Bekasi Cuma Ditegur Tertulis, Bawaslu Cemen

RADAR NONSTOP - Nyali Bawaslu Kota Bekasi ternyata tidak lebih dari seujung kuku alias cemen. KPU yang sudah jelas - jelas melanggar, hanya diberikan teguran tertulis.

Fakta bahwa KPU Kota Bekasi bersalah, dinyatakan dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, Senin (8/4/2019).

"Menyatakan terlapor (KPU), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahap pendistribusian logistik pemilu,” kata Majelis Sidang Bawaslu, Mochamad Iqbal Alam Islami pada Senin (8/4/2019).

BERITA TERKAIT :
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024
Tiga Kali Kalah Pilpres, Prabowo Lempar Cadaan Ke AMIN Senyumnya Berat

Dalam kesempatan itu, Iqbal juga menyampaikan bahwa Bawaslu memberikan teguran tertulis dan memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan manajemen dalam distribusi logistik pemilu dan memastikan tidak terulang kembali kejadian serupa.

Menurut Iqbal, lembaganya menggelar sidang ini atas dasar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Meski diadili dengan teguran tertulis, namun Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni tidak menghadiri persidangan itu.

Hal ini berbeda dengan dua agenda sidang sebelumnya, dia datang ditemani oleh Komisioner KPU bidang Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Solihin dan Komisioner KPU bidang Data Pedro Purnama Kalangi.

Saat itu dari pihak KPU diwakili Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Bekasi, Fatimah Ria Apriani. Hanya saja Ria menolak memberikan keterangan usai persidangan dan lebih memilih bergegas pergi meninggalkan Kantor Bawaslu Kota Bekasi.

“Maaf, no comment. Tanyakan saja ke komisioner karena itu bukan kapasitas saya,” katanya.

Warga Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi bernama Amsar (36) melaporkan KPU Kota Bekasi ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran administrasi saat mengirimkan surat suara menggunakan truk terbuka.

Tidak hanya itu, Amsar juga menyebut, proses pengiriman dokumen negara itu juga tidak dikawal oleh kepolisian setempat.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga digelarnya sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kota Bekasi.

#Bawaslu   #KPU   #Bekasi