RADAR NONSTOP - Warga yang tidak mendapatkan surat C6 (surat pemberitahuan memilih) masih bisa mencoblos. Asalkan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Begitu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, warga bisa mencoblos dengan menunjukkab E-KTP.
"Prinsipnya boleh. Jadi C6 itu kan undangan, jika ada satu lain hal, sehingga C6 tidak dapat dibawa misalnya hilang atau petugasnya tidak memberikan itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Wahyu di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
BERITA TERKAIT :Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Wahyu menjelaskan masyarakat bisa membawa e-KTP untuk mencoblos jika tak membawa C6 saat datang ke TPS. Sebab, C6 hanyalah undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS.
"Jadi C6 mestinya disampaikan ke pemilih, C6 itu hakikatnya undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Tetapi jika ada satu lain hal pemilih itu tidak mendapatkan C6 atau C6 itu hilang maka yang bersangkutan tetap dapat memilih," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan Aziz menerangkan, C6 itu hanya bersifat untuk informasi atau memberitahukan kepada pencoblos di TPS mana mereka akan melakukan pencoblosan. Namun, apabila masyarakat tetap ingin mendapatkan C6 bisa dapat menghubungi petugas KPPS.
Formulir C6 ini seharusnya diberikan maksimal H-3 sebelum hari pencoblosan.
"Pertama segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal, mungkin belum sempat membagikan tapi insyaallah akan terus dilakukan sampai besok," ucap Viryan.
Selain itu, masyarakat bisa juga mendatangi Kantor Desa, Kelurahan atau Kantor KPU Kabupaten/Kota. Dari sana, petugas akan memeriksa nama masyarakat tersebut terdapat di TPS berapa untuk melakukan pencoblosan.
Cara lain, kata Viryan, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online di website (lindungihakpilihmu) dengan memasukkan nama dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang ada di e-KTP.
"Itu jangan sampai keliru. Pertama masukan data NIK-nya yang benar, yang kedua cukup memasukkan satu suku namanya saja," terang Viryan.