RADAR NONSTOP - Quick count yang dilakukan lembaga survei dan internal perlu dibuktikan. Karena metode hitung cepat hasil pilpres belum mencakup keseluruhan TPS.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengaku hitung cepat atau quick count baik yang dilakukan lembaga survei maupun internal pasangan calon perlu dibuktikan.
"Hasil quick count dari berbagai lembaga survei masih harus dibuktikan pada perhitungan manual, hasil real count dari kontestan juga belum mencakup seluruh TPS dari 811.000 TPS di seluruh Indonesia," kata Mahfud di akun Twitternya, Kamis (18/4).
BERITA TERKAIT :Bawaslu: KPU Langgar Administrasi Penyelenggara Quick Count
Wiranto Akui Ada Pengerahan Pasukan Brimob dari Daerah ke Jakarta
Sebut belum pastinya hasil quick count, ia pun sependapat dengan beberapa pihak yang meminta masyarakat untuk mengawal proses penghitungan yang dilakukan KPU.
Tak hanya itu, dalam situasi seperti saat ini, lanjutnya, KPU dan TNI-Polri harus benar-benar bekerja semaksimal mungkin.
"KPU harus benar independen dan profesional, TNI-Polri harus menjaga kamtib dan Hankam dengan persuasif," jelas Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.
"Elite politik dan kontestan harus menahan diri, kejujuran harus ditegakkan secara sungguh-sungguh. Pemilu bukanlah pembuat pilu," tandasnya.