RADAR NONSTOP - Walau sama-sama pendukung Jokowi-Amin tapi urusan suara partai tidak ada koalisi. PKB menuding PDIP telah menggelembungkan suara.
Tudingan itu terjadi di Surabaya, Jawa Timur. PKB menuding dari total 8.144 TPS di Kota Pahlawan sekitar 24 persen yang digelembungkan.
Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf mengatakan ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh PDIP yang masif di beberapa TPS. "Penggelembungan antara kisaran 20 sampai 30 suara per TPS," ungkap Musyafak, Sabtu (20/4).
BERITA TERKAIT :Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi
Untuk menggugat PDIP, PKB Kota Surabaya menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan partai politik seperti BF Sutadi, Ketua DPC Partai Gerindra, Edi Rahmat (ketua Hanura Surabaya) serta Cahyo Siswo Utomo (Sekretaris PKS Surabaya).
Sementara Partai Demokrat, NasDem, dan Golkar tidak hadir. "Hampir merata, 20, 30 gitu, masif. Contoh soal di TPS 08 Jambangan. Ini dia dapat 33, dia tulis 53, yang dikurangi ini PKB. Ini mestinya kita dapat 36, ditulis cuma 6. Ini masih di TPS yang lain," paparnya.
Tudingan PKB ini telah dibantah oleh Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana. Dia menegaskan, jika memang ada upaya penggelembungan suara yang dilakukan partainya, itu bisa dicek melalui form C1 Plano.
Sementara Wakil ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, kalau perselisihan agar diselesaikan secara internal.
Hal ini kata dia sesuai surat edaran dari Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Nomor B-20/Bappilu/GOLKAR/IV/2019 Tentang Penyelesaian Sengketa Perolehan Suara Caleg di Internal Partai Golkar.
"Ketua umum DPP Partai Golkar sudah menginstruksikan kepada segenap DPP provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk mengawal rekapitulasi secara cepat," katanya.
Ia menegaskan jika ada caleg Partai Golkar bergerak di luar surat edaran Bappilu DPP Partai Golkar, maka patut diduga tidak memahami konstitusi partai. Selain itu, lanjut dia, berpotensi menghambat proses rekapitulasi yang dilakukan KPU.
"Itu bertentangan instruksi partai mengingat sampai hari ini DPD Golkar belum menerima aduan keberatan mengenai perselisihan hasil suara," katanya.