RADAR NONSTOP - Anies Rasyid Baswedan menegaskan, pemberitaan penghapusan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 Miliar hoaks.
Bahkan, orang nomor 1 di DKI Jakarta ini akan melayangkan surat somasi terhadap media yang dinilainya memberitakan berita bohong tersebut.
"Rumah yang nilainya di bawah Rp 1 Miliar tetap bebas pajak. Bahkan kita mengirimkan surat protes kepada mereka yang menulis berita tanpa fakta. Jadi saya rasa ini penting diluruskan," ucap Gubernur Anies saat ditemui di kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/3/2019).
BERITA TERKAIT :Banyak Hoaks Soal Informasi Loker, Pengangguran Banyak Kecele
Bangun Kota Bekasi Bersama, Tri Adhianto Didukung Partainya Yusril
Bahkan, Gubernur Anies menuturkan bahwa Pemprov DKI Jakarta justru bertujuan untuk memperluas pembebasan pajak dengan target para insan pahlawan yang berjasa bagi bangsa serta para abdi bangsa.
"Negara yang didirikan orangtuanya membebani pajak kepada pejuang negeri ini? Karena itulah saya balikkan kebijakan itu. Ibu Kota harus menjadi dalam memulai kita menghargai para pendiri republik, para pejuang republik dan kita lindungi mereka," jelas Gubernur Anies.
Sebagaimana diketahui, Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembebasan PBB untuk hunian dibawah NJOP Rp 1 Miliar diubah melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang menambahkan tiga pasal baruyakni Pasal 2A, Pasal 4A dan Pasal 5A.