Jumat,  26 April 2024

Ustadz Abdul Somad Dibela Djoko Santoso

NS/RN
Ustadz Abdul Somad Dibela Djoko Santoso

RADAR NONSTOP - Ustaz Abdul Somad alias UAS sedang diutak-atik statusnya sebagai PNS. Hal ini adalah buntut dari penceramah kondang ini mendukung Prabowo-Sandi. 

Pasca video UAS beredar soal sikapnya mendukung Prabowo, banyak hoax yang langsung menyerang. Tapi UAS tidak sendiri banyak netizen mendukungnya. 

Bahkan akun twitter dan no ponsel UAS dibajak. Namun, bagi Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, status PNS Ustaz Abdul Somad tidak perlu dikaitkan dengan masalah ini.

BERITA TERKAIT :
Film "Dua Surga Dalam Cintaku" Tayang 21 Maret
Sahur On The Road Haram, ABG DKI: Gak Bisa Lagi Kita Alasan Buat Begadang 

Pensiunan Jenderal Bintang Empat ini meyakini tidak ada aturan yang dilanggar ketika UAS menyatakan dukungan ke pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Justru, kata dia, langkah Ustaz Somad dilindungi konstitusi seperti tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Pasal 28, konstitusi kita itu mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak untuk menyatakan pendapat, baik tertulis maupun lisan. Dan, barang siapa menghalangi itu kena pidana,” tegas Djoko Santoso seperti diberitakan Jawapos.com.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS. Sebab, Ustad Somad secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.

“UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa,” kata Bima kepada JPNN, Jumat (12/4).

Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.

“Aturan mainnya sudah jelas. Jangankan bertemu, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh,” katanya.